menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas , b. c. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. . Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara 1 Republik Indonesia Tahun 1945, . Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang2. Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881), . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 Tentang3. Pembentukan Kota Pagar Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4115), . Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang4. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), . Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang5. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), 2 . Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang6. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2010 NOMOR 20 Seri C). 4 “9 Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PAGAR ALAM dan WALIKOTA PAGAR ALAM, MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.