Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Kota adalah Kota Pagar Alam.
2.Walikota adalah Walikota Pagar Alam.
3.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Pagar Alam.
4.Dinas adalah Dinas yang melaksanakan urusan perlindungan Anak Kota Pagar Alam.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pagar Alam. 4
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, kecuali berdasarkan hukum yang berlaku untuk anak, dewasa dicapai lebih awal.
7.Kota Layak Anak:, yang selanjutnya disingkat KLA, adalah Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
8.Sekolah Ramah Anak adalah bangunan atau lembaga pengajaran formal untuk siswa di bawah pengawasan guru yang penyelenggaraannya memberikan jaminan perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap hak-hak anak.
9.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah suatu kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif atau pelayanan pengobatan tradisional yang memberikan jaminan perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap hak-hak anak.
10.Kampung Ramah Anak adalah kampung yang memberi pengutamaan pada perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap hak-hak anak. 1 1 . Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD-KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan program, dan kegiatan untuk mewujudkan Kota Layak Anak.
12.Indikator adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap Pemerintah Kota dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk terwujudnya Kota Layak Anak. 1 3 . Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
14.Forum Anak 5 adalah sarana komunikasi yang merepresentasikan kepentingan pemenuhan, dan perlindungan atas penghormatan, hak anak, baik berdasarkan domisili geografis anak, kelompok sosial budaya anak, dan latar belakang pendidikan anak.
15.Gugus Togas adalah satuan tugas yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Walikota untuk mengkoordinasi penyelenggaraan Kota Layak Anak.
16.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam suatu kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. Perlindungan Anak secara khusus diberikan pada situasi darurat. Anak korban bencana alam dan anak yang menjadi pengungsi merupakan diantara yang termasuk situasi darurat.
17.Anak Berhadapan dengan Hukum, yang terdiri dari anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan sanksi tindak pidana.
18.Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktek pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikasi kompetensi