Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 2. 3. 4. Kota adalah Kota Pagar Alam; Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Pagar Alam; Walikota adalah Walikota Pagar Alam; Dewan Perwakilan Rat<yat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kota Pagar Alam; Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, pernTagaxr, aparternen dan asrarna. Mandi, Cuci, Kakus, yang selanjutnya disingkat MCK adalah salah satu sarana fasilitas umum yang digUnakan bersama oleh beberapa keluarga untuk keperluan mandi, mencuci, dan buang air di lokasi permukiman tertentu yang dinilai berpenduduk cukup padat dan tingkat kemampuan ekonomi rendah. Efluen adalah aliran keluar dari suatu sistem pengolahan air limbah. Instalasi Pengolahan Air Linrbah, yang selanjutnya disingkat IPAL, adalah perangkat peralatan teknik beserta 5. 6. 7. 8. 9. 10. perlengkapannya yang memproses/mengolah cairan sisa proses produksi, sehingga cairan tersebut layak dibuang ke lingkungan. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, yang selanjutnya disingkat SPALD, adalah satu kesatuan sistem fisik, teknik dan nonfisik kelembagaan, keuangan, administrasi, peran masyarakat, dan hukum) dari prasarana dan sarana Air Limbah Domestik. Penyetrenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah kegiatan merencarlakan, rnelaksanakan konstruksi, mengoperasikan, memelihara, merehabilitasi, memanfaatkan, memberdayakan masyarakat, memantau dan mengevaluasi sistem fisik dan nonfisik pengelolaan Air Limbah Domestik. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat, yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah sistem pengelolaan yarrg dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik secara kolektif ke Sub-Sistern Pengolahan Terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat, yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah SPAL secara individual danlatau komunal yang dilakukan di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-Sistery Pengolahan Lumpur Tinja. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atam kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan. Perencanaan adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek fisik dan aspek non Iisik. Operator Air Limbah Domestik adalah Sub-Sistern yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah domestik yang dapat berbentuk 11. L2. 13. 14. 15. 16. sub-sistem pelaksana teknis, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau keXompok masyarakat yang melaksanakan pengelolaan air limbah domestik. 17 - Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian tzin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk kepentingan orarlg pribadi atau Badan.
18.Setiap orang adalah or€Lng perseorangan, kelompok orang, badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
19.Badan adalah sekurnpulan orang danjatau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroaan bentuk apapun, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
20.Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sanla, yang tinggal di daerah dengan yuridiksi yang sama.