Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp817.430.804 .635 ,- (Delapan Ratus Tujuh Belas Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) , yang bersumber dari :
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Pendapatan Transfer; dan
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Pasal4
(1) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp64.634 . 180.405,- (Enam Puluh Empat Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Empat Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Empat Ratus Lima Rupiah) , yang terdiri ata s :
a . Pajak Daerah;
b. Retribusi Daerah;
c . Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan; dan
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
(-7-)
(2) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rpl0.263.250.000,- (Sepuluh Milyar Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
(3) Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar RpS.239.322.500,- (Lima Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
(4) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp6.676.307.807,- (Enam Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Rupiah).
(5) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp42.455.300.098,- (Empat Puluh Dua Milyar Empat Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Ribu Sembilan Puluh Delapan Rupiah).
Pasal5
(1) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp748 .343.092.528,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah), yang terdiri atas :
a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat; dan
b. Pendapatan Transfer Antar Daerah.
(2) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp696.342.151.000,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah).
(3) Pendapatan Transfer Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 52.000.941.528,- (Lima Puluh Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah).
Pasal6
(1) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp4.453.531. 702,- (Empat Milyar Empat Ratus Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Dua Rupiah), yang terdiri atas:
a. Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan;
(-8 -)
(2) Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp4.453.53 l . 702,- (Empat Milyar Empat Ratus Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Dua Rupiah).