Dalam Peraturan Daerah ini yang dirna.ksud adalah:
1. Kota adalah Kota Pagar Alam.
2. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Pagar Alam.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Pa.gar Alam.
4. Dinas Lingkungan Hidup adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Pagar Alam.
5. Kcpala Dinas Lingkungan Hidup ada\ah Kcpala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pagar Alam.
6. Pengelolaan Lingkungan Hidup adalnh upaya tcrpadu dalam pemanfaatan, pcnataan, pemcliharann, pengawasan, pengcndalian, pcmulihan, don pengembangan lingkungan hidup.
7. Analisis mcngcnai dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adala Kajian Mengenai dampak pcnting pada lingkunga hidup dati suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan, digunakan sebagai persyaratan pengarnbilan keputusan tentang penyelenggaran usaha dan atau kcgiatan scrta tcrmuat dalam pcrizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
8. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pcmantuan Lingkungan Hidup yang selajutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai persyaratan pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
9. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantau Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup alas dampak lingkungan hidup dari usaha atau kegiatannya diluar usaha dan/ atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
10. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebapkan dampak terhadap lingkungan hidup.
11. D~mp~k Pentir,g a.cuilah pcrubah:m ling)cun ~n hi.dup yang t.a ngat mcndas.:ir yang di:J},jb· tJ,.;m olch UJJIU usaJ,a dan/a tau kewatan.
12. Formulir Kerangka Acuan adaJah isian ruang lingJrnp kttfa.tn analisis d&mp.tk lingkunw,.n hidup yur,g mcrupakan ha_sil pelingkupan .
13. Rencana Peng,elolaan Lingkung;rn Hidup yan 1 selanjutnya discbut RKL adala upaya penan ganan darnpak tt..-rhadap lingkungan hidup yang ditimbulkttn akibat dari rencana usaha dan/ a tau kegiatan.
14. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak penting suatu rcncana Usaha dan/atau Kegiatan.
15. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang tcrlcena dampak akibat dari rencana usaha dan/ atau kegiatan.
16. Lembaga Uji KeJayakan Lingkungan Hidup adalah Jembaga yang dibentuk oieh pemerintah pusat untuk melakukakan uji kelayakan.
17. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah tim yang dibentuk oieh Jembaga uji keiayakan linglrun.gan hidup yang berkedudukan dipusat dan daerah untuk melakukan uji kelayakan.
18. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang ctiberikan kepada Peiaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
19. Persetujuan Lingkungan adalah Lingkungan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang teiah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah.
20. Persetujuan Pemerintah adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh lnstansi pemerintah.
21. Kla.sifikasi Baku Lapangan U~a Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLl adalah kode kin ifiku i yang diatur oleh lemba~ pcmerinrnh nonkementcrian yang menyelcnggamkan urusan pemerintahan di bida ng statistik.
22. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaJ1a dan/ntau kegiatan pada bidang tertentu.
23. lnstansi Pemerintah adalah Kementerian /Lembaga pemerintahan non kementerian/instansi pemerintah daerah yang melakukan kegiatan pada bidang tertentu.
24. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang sealnjutnya disingkat DELH adalah dokumen evaluasi dampak tidak penting pada lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang teJah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
25. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang seJanjutnya disingkat DPLH adaJah Dokumen cvaluasi dampak tidak penting pada lingkungan hidup terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan pengeloJaan lingkungan hidup.
26. Pencemaran Lingkungan Hidup adaJah masuk atau climasukannya makhlik hidup zat, energi, dan/ atau kompenen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
27. Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingukungan hidup yang melampaui kreteria baku kerusakan lingkungan hidup.
28. Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
?.Q . Prn:ineeu\:me:m PrnN-mnr:m 1.ine\ome:m Hi,h1p dan/ atau Kcrusakan Lingkungan adalah cara at.nu !lrnsc• 1mr11k mf"n~m"i pr.nr.~mAmn lin~lom~,n hirl11p dan atau perusakan lingkungan hidup.
:m. Pmin,hme:m Pr.nedn\n:m Mnh> Air nrlAlah upaya sistematis dan t.erpadu yang dilakukan untuk mcnjaga mutu air.
31. Lingkungan Hidup adaJah kesatuan ruang dcngan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, t.ermasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alarn itu sendiri, kelang"Sungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2. Ketentuan pada PasaJ 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal4
(1) Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdarnpak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki:
a. Amdal;
b. UKL-UPL; atau
c. SPPL.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jenis-jenis usaha dan/ atau kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalarn Peratu.ran Wali Kota..
3. Ketentuan pada Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: