Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2022
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Depot atau Kios
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PAGAR ALAMNOMOR8 TAHUN2004TENTANGIZIN USAHA PENUMPUKAN KAYU DAN BASIL HUTAN BUKANKAYU PADADEPOTATAU KIOS ALPIAN MASKONI dto SEKRETARIS SAMSUL BAHRI dto 3 Pasal 1 Padasaat PeraturanDaerah inimulaiberlaku, Peraturan DacrahNomor8Tahun2004tentangIzinUsaha PcnumpukanKayudanHasilHutanBukanKayupada DepotatauKios(LembaranDacrahKotaPagarAlamTahun 2004Nomor8SeriE),dicabutdandinyatakantidak berlaku.
Pasal 2
PeraturanDaerahini mulaiberlaku pada tanggal diundangkan. Agarsetiap orangmengetahuinya, memerintahkan pengundangan PeraturanDaerahinidengan Penempatannya dalamLembaranDaerahKotaPagarAlam. Ditetapkandi Pagar Alam padatanggallo0«tMber 40.22 WALIKOTAPAGARALAM, Diundangkan di PagarAlam pada tanggal30D«tmbtr£022 DAERAH KOTA PAGARALAM, LEMBARANDAERAHKOTAPAGAR ALAMTAHUN NOMOR0 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PAGAR ALAM, PROVINS1SUMATERA SELATAN7-88/2022
Membuka PDF…