DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2019

Nomor
17
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
55

Indonesia, Kota Palangkaraya

Ringkasan

Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk: a. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. b. menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan; c. menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat; dan d. terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Isi peraturan

Teks55PDFHirarki

Memuat teks peraturan…