Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2019
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 55
Indonesia, Kota Palangkaraya
Ringkasan
Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk: a. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. b. menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan; c. menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat; dan d. terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…