1.Daerah adalah Kota Palangka Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga Kota Palangka Raya yang selanjutnya disingkat Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan dan pariwisata di Daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah kota. - 4
5.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
6.Wisatawan ada orang yang melakukan wisata.
7.Kampung Wisata adalah suatu wilayah yang penduduknya mempunyai kegiatan di bidang sosial dan ekonomi dalam bentuk pengembangan usaha pariwisata yang berbasis pada potensi daya tarik alam dan buatan termasuk bangunan cagar budaya maupun tatanan sosial kehidupan masyarakat setempat, nilai budaya, seni tradisi, kerajinan, kuliner tradisional serta sarana prasarana akomodasi.
8.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah daerah dan pengusaha.
10.Tapak Destinasi Pariwisata adalah Kawasan Geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasiltitas urnum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. 1 1 . Kawasan Strategis Pariwisata, selanjutnya di sebut KSP adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
12.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, otentik, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, tradisi, peninggalan sejarah, gaya hidup, kualitas hidup masyarakat setempat dan basil buatan manusia di kawasan Kampung Wisata yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
13.Pengelolaan - 5 Kampung Wisata adalah kelompok masyarakat atau lembaga masyarakat setempat sebagai pihak yang bertanggungjawab mengelola Kampung Wisata.
14.Fasilitas Kepariwisataan adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya, sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian dan semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi pariwisata.
15.Ornamen daerah/lokal adalah hiasan dalam Kampung Wisata, dapat berupa motifpakis, burung enggang, batang garing, ukiran, patung, lukisan alat-alat tradisional suku adat Kalimantan Tengah serta mengandung warna asli Dayak.
16.Standarisasi Kepariwisataan adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak guna menjamin kualitas dan kredibilitas usaha di bidang kepariwisataan.
17.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Kampung Wisata berbasis padat karya, masyarakat setempat, bahan baku lokal, menekan potensi pencemaran lingkungan dan eksploitasi sumberdaya lokal, serta mengarah untuk diversifikasi kesempatan kerja.
18.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha di Kampung Wisata.
19.Pemasaran pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan serta seluruh pemangku kepentingannya.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. - 6