1.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
2.Bupati adalah Bupati Nagan Raya.
3.Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong,Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Nagan Raya selanjutnya disingkat DPMGP4 adalah Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten yang bertugas menyelenggarakan pendampingan dan pembinaan Gampong.
4.Badan Pengelola Keuangan Daerah selanjutnya disingkat BPKD Satuan Kerja Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya yang bertugas melakukan penyaluran Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Gampong.
5.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah selanjutnya disingkat BAPPEDA Satuan Kerja Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya yang bertugas melakukan koordinasi dan sinergitas Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Nagan Raya;
6.Inspektorat adalah Satuan Kerja Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya yang bertugas melakukan pengawasan terhadap Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
7.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten yang mengawasi dan mengevaluasi tata kelola Gampong;
8.Pemerintah Gampong adalah Keuchik, Sekretaris Gampong beserta perangkat Gampong lainnya yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan pemerintah Gampong;
9.Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada dibawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
10.Keuchik adalah pimpinan pemerintah gampong yang memiliki kewenangan menyelenggarakan urusan rumah tangga gampong.
11.Tuha Peut Gampong adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Alokasi Dana Desa atau Alokasi Dana Gampong selanjutnya disingkat ADG, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
13.Kewenangan Gampong Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Gampong atau prakarsa masyarakat Gampong sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat KewenanganGampong Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Gampong atau prakarsa masyarakat Gampong sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
14.Kewenangan Lokal Berskala Gampong adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Gampong yang telah dijalankan oleh Gampong, mampu dan efektif dijalankan oleh Gampong, atau yang muncul karena perkembangan Gampong dan prakasa masyarakat Gampong.
15.Musyawarah Gampong adalah musyawarah antara Tuha Peut Gampong, Pemerintah Gampong, dan unsur masyarakat Gampong yang diselenggarakan oleh Tuha Peut Gampong untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis.
16.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong, selanjutnya disingkat RPJMG, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Gampong untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
17.Rencana Kerja Pemerintah Gampong, selanjutnya disebut RKPG, adalah penjabaran dari RPJMG untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong yang selanjutnya disebut APBG adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Gampong.
19.Qanun Gampong adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Keuchik setelah dibahas dan disepakati bersama Tuha Peut Gampong.
20.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang selanjutnya disebut Aparat Pengawasan Intern Pemerintah adalah Auditor, Pengawas Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu pada Inspektorat yang diberi tugas oleh Inspektur untuk melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
21.Keuangan Gampong adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintah Gampong yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Gampong tersebut.
22.Pengelola keuangan Gampong adalah seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan gampong tersebut;
23.Penghasilan tetap Keuchik dan Perangkat Gampong adalah sejumlah uang yang dibayarkan pada Keuchik dan perangkat gampong atas jabatan yang diembannya dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yang bersumber dari Alokasi Dana Gampong.