Yang dapat dipiiih menjadi pengurus RT c:ian RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah Warga Negara Indonesia, penduduk kelurahan yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.setia dan taat kepada negara dan pemerintah;
d.memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
e.telah menikah atau berumur sekurang-kurangnya 21 Tahun;
f.sehat jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
g.berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian kepada masyarakat;
h.mengenal lingkungannya dan dikenal masyarakat setempat;
1.mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian untuk bekerja dan membangun; J. menjadi warga RT setempat paling singkat 1 (satu) tahun dengan tidak putus-putus yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga;
k.berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian;
1.berdomisili di wilayah setempat;
m.dipilih secara musyawarah dan mufakat;
n.bukan pengurus partai politik;
o.pengurus RT dan RW dilarang merangkap jabatan pada Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu dan LPMK; dan
p.pengurus RT dilarang menjadi pengurus RW atau sebaliknya.
7.Ketentuan.......... r· • ' '
7.Ketentuan Pasal 1 lA dihapus.
8.Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)Pengurus RT melaksanakan: