1.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
2.Kepolisian Negara Republik Indonesia, selanjutnya disingkat POLRI adalah segala hal-ikhwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.Daerah adalah Daerah Kota Palopo; 3
4.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
5.Walikota adalah Walikota Palopo;
6.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota Palopo;
7.Instansi Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Daerah Kota Palopo;
8.Unit Kerja adalah bagian dari Instansi Daerah dalam lingkup Pemerintah Kota Palopo;
9.Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat PERDA adalah Peraturan Daerah Kota Palopo;
10.Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Walikota Palopo 1 1 . Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan;
12.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PPNS Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Palopo yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan Penyidikan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Peraturan Perundang-undangan Lainnya;
13.Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Penyidik Polri adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan Penyidikan;
14.Saksi adalah orang yang dapat memberikan Keterangan guna Kepentingan penyidikan, Penuntutan dan Peradilan tentang suatu perkara Pidana yang Ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan Ia alami sendiri.
15.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
16.Tindak Pidana adalah Tindak Pidana Pelanggaran Terhadap Peraturan Daerah;
17.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palopo;
18.Bagian Hukum adalah Unit Kerja pada Sekretariat Daerah yang membidangi hukum;
19.Pengawasan, Pengamatan, Penelitian atau Pemeriksaan adalah Serangkai tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak Pidana melalui kegiatan sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-Undangan sesuai dengan lingkup tugas dan wewenangnya.
20.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya; 2 1 . Pendidikan dan Pelatihan PPNS Daerah yang selanjutnya disebut Diklat PPNS Daerah, adalah usaha secara terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, pelatihan dan pengasuhan guna membentuk dan mengembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan calon PPNS Daerah menjadi PPNS Daerah;
22.Kode etik profesi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma yang digunakan sebagai pedoman yang harus ditaati oleh PPNS Daerah dalam melaksanakan tugas, sesuai dengan prosedur penyidikan, ketentuan peraturan perundang-undangan dan Perda PPNS yang berlaku dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia; 4
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo.
24.Mutasi adalah Pemindahan, dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat dan jabatan-jabatan tertentu, yang didasarkan atas prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang telah ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat syarat lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.