Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2017
- Nomor
- 01
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 239
Indonesia, Kota Palopo
Ringkasan
MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAB TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Palopo. 2. Walikota adalah Walikota Palopo. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Menteri adalah Pembantu Presiden yang memimpin kementerian negara dan bertanggungjawab atas urusan pemerintahan dibidang Jalan, bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bidangindustri, bidang pengembangan teknologi atau bidang pendidikan dan latihan. 5. Gubemur adalah Gubemur Sulawesi Selatan 6. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7. Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang lalulintas dan angkutan jalan. 8. Kepala Dinas adalah pejabat yang diangkat oleh walikota yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang lalulintas dan angkutan jalan. 9. Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. 10. Analisis Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat Andalalin adalah studi atau kajian mengenai dampak Lalu Lintas dari suatu pembangunan, kegiatan dan/ atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau perencanaan pengaturan Lalu Lintas. 11. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana LLAJ, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya. 12. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan. 13. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/ atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 14. Simpul adalah tempat yang diperuntukan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/ atau bandar udara. 15. Prasarana LLAJ adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi lsyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung. 3 16. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di Jalanyang terdiri atas Kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. 17. Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin. 18. Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraanyang digerakkan oleh tenaga manusia dan/ atau hewan. 19. Kendaraan bennotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/ atau orang dengan dipungut bayaran. 20. Ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/ atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. 21. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang beradapadapermukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaantanahdan/atau air, serta di atas permukaan air. 22. Jalan kota adalah jalan umum dalam sistem jaringansekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan denganpersil serta menghubungkan antar pusat pemukiman yang berada di dalam kota. 23. Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untukmengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/ atau barang, serta perpindahan moda angkutan. 24. Terminal penumpang adalah pangkalan kendaraanbennotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang serta perpindahan moda angkutan 25. Terminal Barang adalah pangkalan kendaraan bennotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan barang serta perpindahan moda angkutan. 26. Halte adalah tempat pemberhentian kendaraanbermotor umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. 27. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atautidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 28. Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya. 29. Rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/ atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. 30. Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalanyang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. 31. Alat pemberi lsyarat lalu lintas yang selanjutnya disingkat APILL adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/ atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan. 32. Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah. 33. Badan hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dalam hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban. 34. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputiperseroan terbatas, perseroan komanditer, badanusaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun. 35. Perusahaan angkutan umum adalah badan hukumyang menyediakan jasa angkutan orang dan/ ataubarang dengan kendaraan bermotor umum. 4 ' T -� '1 !! 36. Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa perusahaan angkutan umum dan/ atau jasa perparkiran. 37. Pengemudi adalah orang yang mengemudikankendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat izin mengemudi. 38. Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa penggunajalan lainyang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda. 39. Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan. 40. Pejalan kaki adalah setiap orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan. 41. Pengguna jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas. 42. Manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan.pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan,mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. 43. Keamanan Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/ atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/ atau rasa takut dalam berlalu lintas. 44. Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalanadalah suatu keadaan terhindamyasetiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan olehmanusia, kendaraan, jalan, dan/ atau lingkungan. 45. Ketertiban Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna jalan. 46. Kelancaran Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang be bas dari hambatan dan kemacetan di jalan. 4 7. Sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan adalah sekumpulan subsistem yang sating berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. 48. Aksessibilitas adalah kemudahan untuk mencapai suatu tujuan perjalanan orang atau barang dari suatu tempat k
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…