Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2016
- Nomor
- 02
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 112
Indonesia, Kota Palopo
Ringkasan
MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BUKAN BENDAHARA, PEJABAT NEGARA DAN PEJABAT LAINNYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PALOPO. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dirnaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pernerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Daerah yang rnernirnpin pelaksanaan urusan Pernerintahan yang rnenjadi kewenangan Daerah Otonorn. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lernbaga Perwakilan Rakyat Daerah Kata Palopo yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Daerah. 5. Instansi Daerah adalah Perangkat Daerah Kota yang rneliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah dan Lernbaga Teknis Daerah. 3 6. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah Kota Palopo dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban, dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 7. Uang adalah bagian dari kekayaan daerah yang berupa uang kartal dan uang giral. 8. Surat berharga adalah bagian kekayaan daerah yang berupa sertifikat saharn, sertifikat obligasi dan surat berharga lain yang sejenis. 9. Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 10. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/ daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/ daerah. 11. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya, dan gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 12. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan 13. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 14. Pejabat Negara adalah Walikota dan Wakil Walikota Palopo. 15. Pejabat Lainnya adalah Pimpinan dan anggota DPRD Kota Palopo 16. Yang bersangkutan adalah Pegawai ASN bukan Bendahara, Pejabat Negara atau Pejabat lainnya yang telah melakukan kerugian Daerah. 17. Hakim adalah Pejabat Peradilan Negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili. 18. Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 19. Tuntutan Ganti Kerugian yang selanjutnya disingkat TGR, adalah suatu proses yang dilakukan terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendahara, Pejabat Negara dan pejabat lainnya dengan tujuan untuk menuntut penggantian kerugian Daerah yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum dan/ atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya, sehingga baik secara langsung ataupun tidak langsung daerah menderita kerugian keuangan atau barang daerah. 4 20. Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat MP-TGR adalah para pejabat dan/atau pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Walikota dalam rangka penyelesaian kerugian daerah. 21. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pemyataan dari Pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendahara atau pejabat Negara atau pejabat lainnya yang menyatakan kesanggupan dan/ atau pengakuan bahwa kerugian daerah akibat perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian daerah dimaksud. 22. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Instansi Daerah atau Walikota atau Presiden tentang pembebanan penggantian sementara atas Kerugian Daerah sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan. 23. Surat Keputusan Pembebanan yang selanjutnya disingkat (SKP) dikeluarkan oleh Kepala Instansi Daerah atau W alikota atau Presiden yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat keputusan yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian kerugian daerah terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendahara atau pejabat negara atau pejabat lainnya. 24. Surat Keputusan Pencatatan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepalaa lnstansi Daerah atau Walikota atau Presiden tentang proses penuntutan kasus kerugian daerah untuk sementara tidak dapat dilanjutkan. 25. Surat Keputusan Pengenaan Ganti Kerugian Daerah adalah Pengenaan ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara bukan Bendahara, Pejabat Negara atau Pejabat Lainnya untuk mengganti Kerugian Daerah karena terbukti adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum baik disengaja atau tidak sengaja atau lalai yang terdapat Kerugian Daerah. 26. Surat Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Walikota atau Presiden tentang pembebasan pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendahara atau pejabat Negara atau pejabat lainnya dari kewajiban untuk mengganti kerugian daerah karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai berdasarkan Keputusan MP-TGR. Pembebanan adalah penetapan jumlah kerugian Daerah yang harus dikembalikan kepada Daerah oleh pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendahara atau pejabat Negara atau pejabat lainnya yang terbukti menimbulkan kerugian daerah. 27. Penghapusan adalah menghapus tagihan daerah dari administrasi pembukuan, karena alasan tertentu atau tidak mampu membayar seluruhnya maupun sebagian, dan apabila dikemudian hari yang bersangkutan mampu, kewajiban dimaksud akan ditagih kembali. 28. Pembebasan adalah membebaskan sebagian atau keseluruhan kewajiban seseorang untuk mengganti kerugian daerah, yang menurut hukum menjadi tanggungjawabnya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan yang disebabkan antara lain meninggal dunia tanpa ahli waris, tidak layak untuk ditagih, dinyatakan tidak bersalah oleh pejabat yang 5 berwenang atau alasan-alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 29. Pencatatan adalah mencatat jumlah kerugian daerah yang proses TGR untuk sementara di tangguhkan karena yang bersangkutan melarikan diri tanpa diketahui alamatnya. 30. Putusan Pengadilan adalah Pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang Pengadilan terbuka yang dapat berupa Pemidanaanatau bebas atau lepas dan segala tuntutan Hukum dalam ha! serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang. 31. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan Penuntutan dan Peradilan tentang suatu Perkara yang Ia dengar, Ia lihat Sendiri dan Ia alami Sendiri. 32. Ahli Waris adalah orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan, hak maupun kewajiban untuk seluruhnya atau sebagian. 33. Kelalaian adalah mengabaikan sesuatu yang semestinya dilakukan dan atau tidak melakukan kewajiban kehati-hatian sehingga menyebabkan kerugian negara/ daerah. 34. Kadaluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku kerugian daerah. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Setiap pejabat negara, pejabat lainnya dan Pegawai ASN bukan bendahara karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya, yang menyebabkan kerugian daerah baik
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…