MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KOTA PALOPO. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Palopo (Lembaran Daaerah Kota Palopo Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 08) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3 dan angka 28 diubah serta diantara angka 35 clan angka 36 disisipkan 5 (lima) angka yalmi angka 35A, 358, 35C, 35D, clan angk:a 35E, sehingga berbunyi sebagai berikut : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1 . Daerah adalah Daerah Kota Palopo.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Walikota adalah Walikota Palopo.
5.Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
6.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo. 3 .._
7.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi1 Kota Palopo.
8.Kecamatan adalah Kecamatan di Kota Palopo.
9.Camat adalah Camat di Kota Palopo.
10.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat pada Dinas yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 1 1 . Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah Kantor Urusan Agama yang melaksanakan pencatatan nikah bagi penduduk yang beragama Islam di tingkat Kecamatan.
12.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah dalarn wilayah kerja kecamatan.
13.Lurah adalah Lurah di Kota Palopo.
14.Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
15.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai WNI.
16.Penduduk Kota Palopo yang selanjutnya disebut penduduk adalah WNI dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap dan bertempat tinggal di daerah, serta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Walikota.
17.Penduduk Non Permanen adalah WNI yang bertempat tinggal sementara kurang dari satu tahun pada domisili yang berbeda dengan domisili KTP dan belum berniat untuk pindah menetap.
18.Penduduk Sementara adalah Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas di Daerah, serta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Walikota.
19.Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Administrasi Kependudukan melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
20.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependuduk.an serta penerbitan dokumen kependudukan. 2 1 . Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/ atau Surat Kependudukan lainnya, meliputi pindah datang, perubahan alamat status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
22.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil.
23.Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. 4 ,,
24.Keluarga adalah seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai hubungan darah dan atau orang lain yang tinggal satu rumah/bangunan dan terdaftar dalam Kartu Keluarga.
25.Kepala Keluarga adalah :