1.Daerah ada)ab Kota Palopo.
2.Pemerintah Daerah adaiah Walikota sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang rnerniropin pelaksaoaao unsur pemerintabao yang menjadi Jrewcnangan daerah otonom.
3.Pemerintaban Daerah ada]ab penyelenggaraan urusan pemcrintaban oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Repubtik Indonesia sebagaimana dimaksud da)aro Undang-Undang Dasar N� Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Walikota adatab Walikota. Palopo.
5.Dinas Penanarnan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPfSP adalab unsur pembantu Walikota da)aro rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan fungsi utama melakukan koordinasi dan/atau mendapat pelimpahan wewenang atas urusan pemerintah dibidang Penanaman Modal di daerah. Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852J;
8.Undang-Undang Nomor 20 Tabun 2008 tenbmg Usma Wkro, Keeil, dan Menengah (Lembaran Negara Repubhte lndonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
9.Undang-Undang Nomor 25 tahrm 2009 tentang Pe!ayanan Publik (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2009 Nomor I 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10.Undang-Undang Nomor 32 Tah1m 2009 tentang Perlia·dungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia :r,omor 5059); 1 1 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355);
13.Undang-Undang No.mer 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
14.Undang-Undang Nam.or 23 Ta.bun 2014 tentang Femerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 5587) sebagaimana teiahdiubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tamm 2015 tentang Perubahan Kalua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintaban Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1984 tentang Jangka Waktu lzin Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Repubhlc Indonesia Tahun 1986 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Jndon:esia Nomor 3335);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14� Tambaban Lembaran Negma Republik Indonesia Nomor 4812) sebagairoana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 201 l tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Namor l Tahtm 2008 tentang Investasi Pemerintah fLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tarohabao l.embaran Neg;ua Republik Indonesia Nomor 5261);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembaian lnscntif dan Kemudaban Penanamao Modal di Daerah (Lembaran Negara Repub\ik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4854J;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tab-un 2009 tentang Kawasan lndustri (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2009 Nomor 47, Tambabao Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
6.Pelimpahan wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, clan pertanggungjawaban Perizinan dan Non perisinan, termasuk penandatangananaya atas naroa penerima wewenang.
7.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
8.Modal DaJam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia perseorangan warga negara Indonesia, atau hadao usaba yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
9.Modal Asing adaJah modal yang diroiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hu.kum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sehagian atau se1uruh modalnya diroililri oleh pihak asing
10.Penanam Modal adalab perseorangan atau badan usaha yangmelakukan Penanaman Modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing. 1 1 . Penanaman Modal adaJab segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Daerah.
12.Pcnanarn Modal Dalam Negeri adaJah pei SCOiangan warga Negara Indonesia, badan usaha dalam negeri, atau daerah yang melakukan Penanaman Modal di wilayah daerah.
13.Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badanusaha asing, dan/ atau pemerintah asing yang melakukan Penanaroao Modal di wilayab Daerah.
14.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Peroerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan penmdang - undangan Jainnya yang merupakan bukti legaJitas menyatakan sah atau dipeiboJebkannya seseorang atau badan untuk melalrukan usaha atau kegiatan tertentu.
15.Izin Prinsip penyeJenggaraan Penanaman Modal yang seJanjutnya disebut Izin Prinsip adalab suatu izin yang dikeluarlam oleh Pemerintah Daerah yang cliberikan kepada penanam modal atau hadan usaba yang akan me1akukan k.egiatan usaha di suatu daerah.
16.Izin Usaha Penanaman Modal adalah izin usaha untulc melakukan kegiatan usaha.
17.Pendaftaran adalah proses, cara, perbuatan mendaftar lmendaftarkan), mencatat.kan naroa, alamat, jenis kegiatan yang berkaitan dengan Penanaroan Modal.
18.Perizinan Ada)ab segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Non Perizinan adaJah segala bentuk Jremudahan peJayanan, fasilitas fiskaJ dan informasi mengenai Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan penmdang undangan.
20.Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah Japoran berkala yang berkaitan dengan perlcembangnan perusabaan Penaoaroao Modal. 2 1 . Sistem Pelayanan lnformasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPIPISE adaJab Sistem pelayanan Perizinan dan Non perizinan yang terintegrasi anta.ra Peroerint.ah yang meroilild kewenangan Perizinan dan Non perizinan dengan pemerintah daerah. BAB B MIAS DAii TUJUAlf Paaal 2 Penanaman Modal diselenggarakan ben:lasarkan asas =