DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 07 Tahun 2017

Nomor
07
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Indonesia, Kota Palopo

Ringkasan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 2 TABUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2012 Nomor 02) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2014 Nomor 3); diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 33, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 71, 128, 129 dihapus dan angka 2, 4, 28, 34, 91, 92, 95, 140, 141, 142, 143, 144, 145, 146 diubah, serta ditambah 4 (empat) angka yakni angka 149, 150, 151 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: 1. Daerah adalah Daerah Kota Palopo. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 5. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 6. Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 7. Objek Retribusi adalah Pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 8. Subjek Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati atau memperoleh jasa pelayanan. 9. Wajib Retribusi adalah orang Pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi. 10. Tarif Retribusi adalah jumlah yang harus dibayar oleh orang pribadi atau Badan atas penggunaan jasa atau pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. 11. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah daerah. 12. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan dan penyetorannya. 13. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer dan perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dan pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, Lembaga dan bentukbadan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 14. Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 15. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 16. Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik atau pelayanan kesehatan lainnya. 1 7. Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik atau pelayanan lainnya tanpa tinggal dirawat inap. 18. Pelayanan rawat inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik atau pelayanan lainnya dengan menempati tempat tidur. 19. Pelayanan rawat darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat. 20. Tindakan medik dan terapi, adalah tindakan dengan atau tanpa pembedahan yang menggunakan pembiusan umum atau pembiusan local atau tanpa pembiusan. 21. Pelayanan penunjang medic adalah pelayanan kesehatan untuk menunjang diagnosis dan terapi. 22. Pelayanan rehabilitasi medic adalah pelayanan yang diberikan oleh instalasi rehabilitasi medic dalam bentuk pelayanan pemeriksaan dokter rehabilitasi medic, fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, jasa psikologi, pekerja social medic serta rehabilitasi lainnya. 23. Pelayanan farmasi adalah pelayanan yang meliputi kegiatan penyediaan, penyimpanan, distribusi, pelayanan dan pengkajian resep, penyiapan formulasi, evaluasi, penyebaran informasi, serta pengawasan kualitas · sediaan obat dan alat kesehatan habis pakai. 24. Pelayanan gizi adalah pelayanan yang meliputi kegiatan pengadaan makanan untuk pasien dan petugas, pelayanan gizi diruang rawat inap, penyuluhan, dan konsultasi, serta penelitian dan pengembangan gizi terapan. 25. Pelayanan penunjang non medic adalah pelayanan kesehatan yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik. 26. Pemulasaran jenasah adalah kegiatan yang meliputi penyimpanan dan/ atau perawatan jenazah untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pemakaman bukan untuk kepentingan proses peradilan; 27. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya dapat disingat PUSKESMAS adalah instansi kesehatan daerah yang mempunyai kunjungan rawat jalan dan/ atau rawat inap; 28. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Palopo Tipe C; 29. Jaringan Puskesmas, adalah pembantu (Pustu), Puskesmas Keliling, Poskeskel dan Bidan Kelurahan; 30. Puskesmas Pembantu adalah Puskesmas yang berada dibawah kordinasi Puskesmas Induk yang wilayah kerjanya tingkat Kelurahan; 31 . Pos Kesehatan Kelurahan yang selanjutnya disebut Poskeskel adalah Poskeskel di Kota Palopo; 32. Pelayanan Bidan Kelurahan adalah pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Bidan baik di Pustu maupun diPolindes ataupun diluar gedung; 33. Dihapus; 34. Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima RSUD Tipe C/Puskesmas atas pemakaian sarana termasuk bahan kimia, bahan radiologi, alat dan fasilitas yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi serta pelayanan lainnya; 35. Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana yang secara langsung maupun tidak langsung melakukan pelayanan kepada pasien dalam rangka observasi, asuhan keperawatan, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medic, dan/ atau pelayanan lainnya; 36. Pengelolaan Kebersihan adalah serangkaian kegiatan yang sistematis tentang tata cara/system penanganan lingkungan yang meliputi pembersihan, pengambilan, pengumpulan, pengangkutan, penyediaan lingkungan tempat penampungan serta pemeliharaan lingkungan; 37. Pelayanan Kebersihan adalah serangkaian kegiatan Pemerintah Daerah yang melaksanakan upaya-upaya untuk menciptakan agar setiap orang dan Badan menikmati kebersihan , kenyamanan, keindahan dan kesehatan dalam Wilayah Kota Palopo; 38. Sampah adalah semua benda atau produk sisa dalam bentuk padat, setengah padat yang terdiri dari bahan organic, baik logam maupun non organic yang dapat terbakar sebagai akibat aktivitas manusia yang dianggap tidak bermanfaat lagi dan tidak dikehendaki oleh pemiliknya dan dibuang sebagai barang yang tidak bermanfaat; 39. Sampah Biasa adalah sampah-sampah produk hasil pribadi atau badan baik jumlah maupun bentuknya dalam keadaan normal dan penanganannya secara rutin; 40. Sampah Luar Biasa adalah sampah yang dihasilkan oleh kegiatan insidentil orang atau badan dalam jumlah besar/diluar batas jumlah yang normal atau yang mengandung unsur yang berbahaya; 4 1 . Bak Sampah adalah tempat untuk menampung se

Isi peraturan

Teks1PDFHirarki

Memuat teks peraturan…