DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2014

Nomor
08
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Indonesia, Kota Palopo

Ringkasan

MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO TEifT.All'G PELESTARIAII DAB PEifGELOLAAlf CAGAR BUDAYA BABI KETEIITU.All' UIIUII Pasal 1 Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota Palopo dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo. 5. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang penyelenggaraan urusan kebudayaan dan pariwisata. 6. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan /atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. 7. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. 8. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap. 9. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana, untuk menampung kebutuhan manusia. 10. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu. 11. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan cirri ta.ta ruang yang khas. 12. Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap cagar budaya dengan tetap memperhatikan fungsi social dan kewajiban untuk melestarikannya 13. Dikuasai oleh Negara adalah kewenangan tertinggi yang dimiliki oleh Negara dalam menyelenggarakan pengaturan pembuatan hukum berkenaan dengan pelestarian cagar budaya. 3 14. Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang untuk mengelola cagar budaya dengan tetap memperhatikan fungsi social dan kewajiban untuk melestarikannya. 15. Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada Negara. 16. Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari pemerintah atau pemerintah daerah. 17. Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. 18. Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada Pemerintah Daerah. 19. Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap Objek pendaftaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. 20. Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. 21. Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan peraturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. 22. Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan dan pemugaran Cagar Budaya. 23. Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran dan kemusnahan. 24. Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan. 25. Pemeliharaan adalah upaya manjaga dan merawat agar kondisi fisik cagar budaya tetap lestari. 26. Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan . 27. Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik cagar budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya. 28. Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan Promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian. 29. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besamya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya. 30. Museum adalah lembaga permanen yang tidak mencari keuntungan guna melayani masyarakat dan pengembangannya terbuka untuk umum, melakukan pelestarian koleksi Cagar Budaya dan/atau bukan Cagar Budaya dibawah pengelolaan seorang curator, serta memamerkan dan mengomunikiasikannya untuk tujuan pengkajian, pendidikan, dan kesenangan. 31. Masyarakat adalah kelompok manusia yang bermukim diwilayah Sulawesi Selatan dengan mempunyai ka.biasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang diikat oleh suatu kesamaan. 4 32. Badan adalah badan organisasi, perkumpulan, paguyuban baik badan hukum maupun yang bukan badan hukum. 33. Tim ahli adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifi.kat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya. 34. Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum. 35. Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografi.s untuk diusulkan sebagai cagar budaya pemerintah kabupaten / kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya 36. Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/ kota berdasarkan Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. 37. Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri. 38. Penghapusan adalah tidakan penghapusan status Cagar B udaya dari Register nasional Cagar Budaya. 39. Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, keterangan bagi kepentingan pelesterian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan pengembangan Kebudayaan. 40. Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelesterian dan nilai budaya masyarakat. 41. Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingya atau kerusakan pada bagiannya yang mempunyai nilai penting. 42. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besamya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya. 43. Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun Bagian-bagiannya. BABU TUJUAN DAN RUABG LIRGKUP Pasal 2 Pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya bertujuan untuk: a. Melestarikan adat budaya daerah dan warisan umat manusia; b. Meningkatkan harkat dan martabat daerah melalui cagar budaya; c. Memperkuat kepribadian daerah; d. Meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah, dan; e. Mempromosikan warisan budaya daerah kepada masyarakat nasional dan intemasional; 5 Pasal 3 Ruang

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…