Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2014
- Nomor
- 09
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Indonesia, Kota Palopo
Ringkasan
Dengan Persetltjuan Bersama DEWAN PERWAKILAII RAKYAT DAERAB KOTA PALOPO clan WALIKOTA PALOPO MEMUTUSKAII : Menetapkan : PERATURAN DAERAB TEBTAIIG PEIIDIRIAII PERU8.AIIAAB DAERAB KOTA PALOPO. BABI KETEBTUAN UIIUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Kota adalah Kota Palopo. 2. Pemerintah Kota adalah Walikota Palopo dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerinta.han daerah. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. DPRD adalah Dewan Perwald)an Rakyat Daerah Kota Palopo. 5. Perusahaan Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disingkat PD-Kota Palopo adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam bidang usaha tertentu. 6. Badan Pengawas adalah Badan Pengawas PD-Kota Palopo. 7. Direksi adalah Direksi PD-Kota Palopo. 8. Pegawai adalah pegawai Perusahaan Daerah Kota Palopo 9, Organ adalah perangkat/ alat dari organisasi perusda BABD PEBDIRIAB Pua12 Dengan Peraturan Daerah ini maka diclirikan Perusahaan Daerah (PD) Kota Palopo. 3 BABm RAMA, BE11TOK, TEMPAT KEDUDUKAII BOKOM, TUJUAR DAR LAPA1'GA1' USABA Begiaa Pertama Rama Pasal 3 Nama dan Lambang PD-Kota Palopo sebagaimana climaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Raglan Kedua Bentak Pasa14 PD-Kota Palopo berbentuk Induk Perusahaan (Bolding Coffll'an.y} yang dapat membentuk Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usaha sesuai lapangan usaha PD-Palopo berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bagian Ketiga Tempat Kedudukan Bulmm Pasal s ( 1) PD-Kota Palopo berkedudukan di Kota Palopo. (2) PD-Kota Palopo dapat mendirikan cabang di daerah lain di luar Kota Palopo dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Begiaa Keempat TuJuan Paaal 6 PD-Kota Palopo didirikan dengan tujuan: a. mendorong pertumbuhan perekonomian Kota Palopo; b. sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palopo; c. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Baglaa Kelbna Kegiatan Usaba Pasal 7 (1) Kegiatan Usaha PD-Kota Palopo adalah: a. Melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan dan Industri; b. Melakukan kegiatan usaha di bidang Konstruksi; c. Melakukan kegjatan usaha di bidang Energi dan Sumber daya mineral; d. Melakukan kegiatan usaha di bidang perhotelan dan pariwisata; e. Melakukan kegiatan usaha di bidang Lembaga Keuangan Milao serta jasa usaha lainnya. (2) Pengembangan jenis usaha lain sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan Walikota setelah mendapatkan pertimbangan Badan Pengawas. 4 (3) untuk kegiatan usaha di bidang Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b adalah kegiatan yang bukan bersumber dari dana APBD Kota Palopo. (4) Untuk menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibentuk unit usaha yang dipimpin oleh seorang manajer unit usaha yang bertanggungjawab langsung kepada Direksi PD-Kota Palopo. BAB IV MODAL Pasal 8 (1) Modal dasar PD-Kota Palopo berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. (2) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBD Kota Palopo yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah tersendiri. BABV ORGAB DAR KEPEGAWAIAif Bagiaa Pertama Umum Pasal 9 (1) PD-Kota Palopo yang didirikan akan didukung dengan organ dan kepegawaian. (2) Organ PD-Kota Palopo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Walikota selaku pemilik modal; b. Badan Pengawas;dan c. Direksi. Bagiaa Kedua Badan Pengawas Paragraf 1 Pengangkataa Pasal 10 (1) Badan Pengawas terdiri dari unsur Pemerintah Kota, Profesional, dan/ atau masyarakat yang diangkat oleh Walikota. (2) Tata cara pengangkatan Badan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Paragraf2 Persyaratan Pasal 11 Calon Badan Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. batas usia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun; b. sekurang-kurangnya berpendidikan Sarjana Strata Satu (Sl); c. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;dan 5 d. tidak terikat hubungan keluarga dengan Walikota/Wakil Walikota atau dengan Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar; Paragraf3 JvmJ•b Angota dam Mesa Jabataa Pual 12 (1) Jumlah anggota Badan Pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang. (2) Jumlah Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan asas efisiensi pengawasan dan efektivitas pengambilan keputusan. (3) Anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat seorang sebagai Ketua merangkap anggota dan seorang sebagai Sekretaris merangkap anggota dengan Keputusan Walikota. Pasal 13 ( 1) Masa jabatan anggota Badan Pengawas paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Untuk dapat diangkat kembali anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengawas harus: a. mampu mengawasi PD - Kota Palopo sesuai dengan program kerja yang ditetapkan. b. mampu memberikan saran kepada direksi agar PD-Palopo dapat bersaing dan berkembang; c. mampu memberikan pendapat mengenai peluang usaha yang menguntungkan di masa yang akan datang. Paragraf4 Tupa clan Wewenang Pual 14 Badan Pengawas mempunyai tugas: a. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PD-Kota Palopo; b. memberikan pertimbangan dan saran kepada Walikota diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan PD-Kota Palopo; dan c. memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis Bisnis (business plan/ corporate plan}, dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan PDKota Palopo yang dibuat Direksi kepada Walikota untuk mendapatkan pengesahan. Pual 15 . Badan Pengawas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, mempunyai wewenang: a. menilai kinerja Direksi dalam mengelola PD-Kata Palopo; b. menilai Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan Walikota; c. meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan PD-Kota Palopo; dan d. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian Direksi kepada Walikota. 6 Pual 16 (1) Untuk membantu kelancaran tugas Badan Pengawas dapat dibentuk Sekretariat Badan Pengawas dengan Keputusan Badan Pengawas. (2) Sekretariat Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beranggotakan paling banyak 3 (tiga) orang dan dibebankan pada Anggaran PD-Kota Palopo. (3) Pembentukan Sekretariat Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), memperhatikan efisiensi pembiayaan PDKota Palopo. Paragraf'S PenghastJan Badan Pengawas Pasal 17 Badan Pengawas diberikan penghasilan setiap bulan berupa uang jasa yang bersumber dari anggaran PD-Palopo. Pual 18 ( 1) Ketua Badan Pengawas merangkap anggota menerima uang jasa paling banyak 40% (empatpuluh per seratus) dari gaji Direktur Utama, (2) Sekretaris Badan Pengawas merangkap anggota menerima uang jasa paling banyak 35°/o (tiga puluh lima per seratus) dari gaji Direktur Utama. (3) Anggota Badan Pengawas menerima uang jasa paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari gaji Direktur Utama. Pasal 19 Dalam hal PD-Kota Palopo memperoleh keuntungan, Badan Pengawas memperoleh bagian dari jasa produksi secara proporsional dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 18. Pual20 Besarnya uangjasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, ditetapkan oleh Walikota dengan memperhatikan kemampuan PD- Kota Palopo. Pasal 21 ( 1) Badan Pengawas mendapat uang jasa pengabdian yang besarnya ditetapkan oleh Walikota dengan memperhatikan kemampuan PD-Kota Palopo. (2) Badan Pengawas yang diberhentikan. dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir, mendapat uang jasa pengabdian dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit l(satu) tahun. (3) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masajabatan dikalikan uangjasa bulan terakhir. Paragraf6 Pemberhentian Badan Pengawas Pasal22 (1) Anggota Badan Peng
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…