1.Daerah adalah Kota Palopo.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah walikota sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Walikota adalah Walikota Palopo.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
8.Fraksi adalah fraksi DPRD Kota Palopo.
9.Sekretariat DPRD adalah Unsur pendukung DPRD yang membantu dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang DPRD.
10.Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD. 1 1 . Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Palopo.
12.Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
14.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
15.Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
16.Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti kegiatan rapat DPRD.
17.Tunjangan jabatan adalah tunjangan berupa uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua dan Anggota DPRD.
18.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan DPRD dan anggota DPRD.
19.Tunjangan Reses adalah uang yang diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan DPRD dan anggota DPRD.
20.Rumah Negara adalah bangunan yang di miliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas jabatan. 2 1 . Tunjangan Perumahan adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan rumah negara beserta kelengkapannya.
22.Kemampuan Keuangan Daerah adalah klasifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan komunikasi intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD.
23.Dana Operasional Pimpinan DPRD yang selanjutnya disingkat DO adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari. BABU ASAS, TUJUAif DAN RU.ANG LIRGKUP Pual 2 Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dilaksanakan berdasarkan Asas: