Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 71
Indonesia, Kota Palopo
Ringkasan
MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kota Palopo; 2. Walikota adalah Walikota Palopo; .. 3. Pemerintah Daerah adalah Walikota Palopo dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Palopo; 4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dalam sistem Negara kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melalrukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komoditer, perseroan lainnya. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun., firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi dan bentuk usaha tetap; 6. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam pelayanan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik; 7. Ketertiban umum adalah suatu keadaan dimana Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur; 8. Ketentraman Masyarakat adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tentra.m dan nyaman; 9. Jalan adalah seluruh bagian jalan daerah, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel; 10. Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran; 11. Jalur hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana kota yang peruntukkan penataan dan pengawasannya cli1akukan oleh Pemerintah Daerah; 12. Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air; 13. Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di daJamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah, gedung perkantoran umum, pasar dan pusat perbelanjaan; 14. Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan faslitas umum baik yang mendapat izin dari Pemerintah Daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain: badanjalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman dan sejenisnya; 15. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya; 16. Hiburan adalah segala macam atau jems keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk: usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk: apapun, dimana untuk menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan, dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran; 17. Ternak adalah hewan selain satwa liar yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa-jasa dan atau hasil-hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian; 18. Pemasukan ternak adalah kegiatan memasnkkan ternak dari luar Daerah Kota Palopo untuk keperluan pribadi dan/atau diperdagangkan; 19. Petasan adalah peledak bubuk yang dikemas claJarn beberapa lapis kertas; 20. Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggung jawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat; 21. Bangunan adalah hasil kegiatan konstruksi dengan pemanfaatan tempat dan ruang untuk tujuan atau keperluan tertentu; 22. Pendidikan adalah penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dari tingkat SD, SMP, dan SMA; 23. Kehidupan Sosial adalah keadaan, interaksi atau kegiatan masyarakat berdasarkan kebiasaan yang diikat dengan norma• norma dan ketentuan yang ada; 24. Pajak adalah kewajiban membayar setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai suatu benda atau barang serta usaha yang tercatat sebagai objek pajak; 25. Retribusi adalah kewajiban membayar setiap orang atau badan atas pemanfaatan jasa yang telah disediakan oleh pemerintah; 26. Peran serta masyarakat adalah kegiatan yang melibatkan oknum atau kelompok masyarakat untuk maksud dan tujuan tertentu; 27. Penduduk adalah setiap orang yang berdomisili secara menetap disuatu tempat dalam wilayah Kota Palopo; 28. Penyidik adalah pejabat yang diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam Peraturan Daerah sesuai ketentuan hukum secara pidana; 29. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketemtraman masyarakat. 30. Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 31. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada insta.nsi pemerintah. 32. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. s 33. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah. 34. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BABU RUANO LINGKUP Pasal 2 (1). Ruang Lingkup Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum meliputi : a. Tertib Lalu Lintas dan angkutan jalan; b. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; c. Tertib sungai, laut, saluran dan tambak / empang; d. Tertib lingkungan; e. Tertib penyelenggaraan pendidikan; f. Tertib tempat usaha dan usaha tertentu; g. Tertib bangunan; h. Tertib sosial; i. Tertib kesehatan; j. Tertib tempat hiburan dan keramaian; k. Tertib peran serta masyarakat; 1. Tertib aparatur; m.Tertib penggunaan barang milik daerah; n. Tertib Administrasi kependudukan; o. Tertib pajak dan retribusi daerah. (2). Polisi Pamong Praja dapat mengambil tindakan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya terhadap Ancaman atau gangguan ketentraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3). Prosedur dan Tata Cara dalam mengambil tindakan sebagaimana dimaksud ayat (2) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. BABIII TERTIB LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Pasal 3 (1) Setiap orang dilarang menggunakan ruang milikjalan; (2) Setiap orang dilarang mengotori dan merusak jalan; (3) Setiap orang dilarang berusaha atau berjualan, menyimpan atau menimbun barang ditrotoar, jalan, bahu jalan dan fasilitas umum yang bukan peruntu.kannya (4) Setiap pejalan kaki wajib berjalan diatas trotoar apabila jalan tersebut dilengkapi dengan trotoar; (5) Setiap orang dilarang membuang dan membakar sampah ditrotoar, jalan, bahu jalan dan fasilitas umum yang bukan peruntukannya; (6) Setiap orang dilarang membiarkan kendaraan dalam keadaan rongsokan, memperbaiki dan mengecet kendaraan selama beberapa hari dibahu jalan dan trotoar; (7) Setiap penyeberang jalan wa
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…