DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2017

Nomor
11
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
26

Indonesia, Kota Palopo

Ringkasan

MEMUTUSKAB Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK WKAL TELEVISI RATONA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang Berkedudukan Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerinta.han Daerah. 5. Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona yang selanjutnya disebut LPPL Televisi Ratona adalah Badan Usaha Milik Daerah yang Bergerak dibidang Penyiaran Televisi. 6. Badan Pengawas adalah Badan Pengawas LPPL Televisi Ratona Kota Palopo adalah Organ Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang berfungsi mewakili masyarakat, Pemerintah Kota dan Unsur Lembaga Penyiaran Publik yang menjalankan tugas Pengawasan untuk mencapai tujuan Lembaga Penyiaran Publik. 7. Direksi adalah Direksi LPPL Televisi Ratona Kota Palopo adalah Unsur Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. 8. Pegawai/Karyawan adalah Pegawai/Karyawan LPPL Televisi Ratona Kota Palopo. 9. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk gratis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. 10. Penyiaran adalah kegiatan Pemancarluasan Siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. 11. Penyiaran Televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara um.um, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan. 12. Siaran lklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan. 13. Siaran Iklan Niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasya.rakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan. 14. Siaran Iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, gagasan, cita-cita, memasyarakatkan, dan/atau anjuran, dan/atau pesan-pesan mempromosikan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut. 15. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlalru. 16. lzin Penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh Menteri melalui Komisi Penyiaran Indonesia kepada penyelenggara penyiaran. 17. Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kota Palopo yang selanjutnya disebut LPPL TV Ratona Kota Palopo adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 18. Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan Kota Palopo sesuai wilayah layanan siaran. 19. Komisi penyiaran Indonesia pusat yang selanjutnya disingkat KPI adalah lembaga negara yang bersifat Independen yang ada di pusat sebagai wujud Peran serta masyarakat dibidang penyiaran yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 20. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang selanjunya disingkat KPID adalah Lembaga Negara yang bersifat independen yang ada di Provinsi sebagai wujud Peran serta masyarakat dibidang penyiaran yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 21. Anggaran Pendapata.n dan Be1anja Daerah yang se1anjutnya disingkat APBD adalah Rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. BABB RUANG LINGKUP Pasal 2 Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona meliputi : a. maksud dan tujuan; b. susunan organisasi dan bentuk lembaga penyiaran; c. dewan pengawas; d. direksi; e. perizinan dan manajemen penyelenggaraa.n penyiaran f. tata kerja g. kekayaan dan pembiayaan h. rencana kerja dan anggaran i. pertanggungjawaban j. kepegawaian dan ka.ryawan k. mekanisme operasional penyiaran I. peran serta masyarakat. BABW MAKDSUD DAN TUJUAN Bagiaa Kesatu Sifat Pasal 3 Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo baik secara kelembagaan maupun dalam penyelenggaraan siaran bersifat independen, netral dan dapat komersil guna menutupi sebahagian biaya operasional Penyiaran dan Pengembangan aktifitas serta Sarana dan Prasarana Penyiaran. Bagian Kedua TuJwm Pasal 4 Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo diclirikan dengan tujuan sebagai: a. media pendidikan dan informasi; b. media komunikasi timbal balik antara Pemerintah Daerah dan masyarakat; c. media pelestarian budaya daerah dan hiburan yang sehat; d. pendorong partisipasi dan memotivasi masyarakat dalam pembangunan; dan e. perekat sosial. BABIV SUSUKAN ORGAIOSASI DAN BElfTUK LEMBAGA PENYIARAlf BERTA KEDUDUKAJf Pasa15 ( 1) Organisasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo terdiri at.as : a. dewan pengawas; b. direksi; dan c. manajemen penyelenggara penyiaran. (2) Susunan Organisasi, tugas dan fungsi Organisasi LPPL Televisi Ratana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur Jebih Janjut dengan Peraturan Walikota. Baglan Kedua Bentuk Lembaga Penyianm Berta Kedudukan Pasa16 (1) Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo yang selanjutnya disebut Televisi Ratana. (2) Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum. Pasa17 (1) Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kota Palopo merupakan Televisi yang berada di bawah Perusahaan Daerah dan bertanggung jawab kepada Walikota. (2) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Televisi Ratona Kota Palopo sebagaimana climaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kota Palopo. BABV DEWAN PElfGAWAS Begiaa Keatu Pengangkatan Dewan Pengawas Pasa18 (1) Dewan Pegawas ditetapkan oleh Walikota atas usul DPRD setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD secara terbuka atas masukan dari pemerintah kota dan/ atau masyarakat. (2) Masa kerja Dewan Pengawas selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya 1 (satu) ka1i masa kerja berikutnya. {3} Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oJeh Walikota seteJah mendapat persetujuan dan rekomendasi oleh DPRD. (4) Pengusulan Calon Dewan Pengawas yang diseleksi oleh DPRD diajukan ke Walikata sebanyak 6 (enam) orang. (5) Walikota menetapkan dan melantik 3 (tiga) orang Dewan Pengawas Pual 9 Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Dewan Pengawas adalah Warga Negara Indonesia yang : a. berta.qwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. sehat jasmani dan rohani; d. berwibawa, jujur, adil dan berke1akuan tidak terce1a; e. berpendidikan minimal Sarjana Strata Satu; f. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara; g. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/ata

Isi peraturan

Teks26PDFHirarki

Memuat teks peraturan…