Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2017
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Indonesia, Kota Palopo
Ringkasan
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PAWPO dan WALIKOTA PAWPO MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH TENT.ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 3 TAHUN 2012 TENT.ANG RETRIBUSI JASAUSAHA Pasal I Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daera.h Kota Palopo Tahun 2012 Nomor 03 Seri C Nomor 103) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Golongan retribusi ini adalah Retribusi Jasa Usaha (2) Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dengan nama retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut retribusi atas pemakaian kekayaan daerah; b. dengan nama retribusi tempat pelelangan dipungut retribusi atas penyediaan tempat pelelangan; c. dengan nama retribusi terminal dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan terminal; d. dengan nama retribusi tempat khusus parkir dipungut retribusi atas tempat khusus parkir; e. dengan nama retribusi rumah potong hewan dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan temak; f. dengan nama retribusi pelayanan kepelabuhanan dipungut retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan; g. dengan nama retribusi tempat rekreasi dan olah raga dipungut retribusi atas pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan olahraga; h. dengan nama retribusi penjualan produksi usaha daerah dipungut retribusi atas penjualan produksi usaha pemerintah daerah; 2. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan satu (1) bagian yakni bagian ketujuh A dan ditambah 2 (dua) Pasal yakni Pasal 16 A dan Pasal 16 B sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketujuh A Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pasal 16 A (1) Objek Retribusi Penjualan Produksi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h adalah penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal 16 B (1) Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menikmati/membeli basil penjualan produksi usaha Pemerintah Daerah. (2) Wajib Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati/membeli hasil produksi usaha Pemerintah Daerah yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi. 3. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Struktur dan besamya tarif retribusi pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 4. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Tempat Pelelangan lkan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini 5. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Struktur dan besamya tarif Retribusi Rumah Potong Hewan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 6. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan ditetapkan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 7. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal26 Struktur dan besarnya tarif Retribusi tempat Rekreasi dan Olah Raga, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 8. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan l (satu) bagian yakni bagian ketujuh A dan ditambahkan l (satu) Pasal yakni Pasal 26 A sehingga berbunyi sebagai berikut : Bagian Ketujuh A Retribusi Hasil Penjua1an Produksi Usaha Daerah Pasal 26 A Besarnya Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan K,-ata Palop-o. - Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Tc '< .� ...RIKSA Pf-. :.F i 1_:i.• ,;1,..1,.., 1. Sekrclsris Kola , 2. Asis!cn ........ ./.. ........ j 3. K2:rg ..... f/.t!.r.!!.M. I·'{.., M �- l'.i>il!blG •.•.. f.l:fP...... I Diundan kan di Palop,u pada tari/!,gal 28 Desemb er 2017 Pit. SE ARIS DAERAH KOTA PALOPO, JAM LUDDIN Ditetapkan di Palopo pada tanggal 28 De s ember 20 1 7 . JUDAS AMIR LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2017 NOMOR 13 NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO PROVJNSI SULAWESI SELATAN B.HK.HAM.13.231.17 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 13 TABUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 03 TAHON 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAIIA I. PENJELASAN UMUM Dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah untuk menyelenggaran urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyaraka.t. Terbentuknya Kota Palopo berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan., membawa konsekwensi telah dapat dilaksanakannya kewenangan untuk menggali Sumber Pendapatan Asli Daerah guna menunjang kemandiriannya sebagai Daerah Otonom. Yang dengan kewenangan tersebut, Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dilaksanakan pemungutannya. Hasil penerimaan Retribusi diakui belum memadai dan memiliki peranan yang relatif kecil terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khususnya bagi daerah. Oleh karena itu, pemberian peluang untuk mengenakan pungutan baru diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Daerah dan diharapk.an dapat memenuhi kebutuhan pengeluaran tersebut. Selanjutnya, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan Daerah, mekanisme pengawasan diubah dari represif menjadi preventif. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBABAN LEMBA.RAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 13 LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR : 13 TAHUN 2017 TANGGAL : 28 Desember 2017 TENTANG : Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha A. Pemakaian Kekayaan Daerah dari benda yang tidak bergerak No. Jenis Retribusi Tarif 1. Tanah: a. Retrlbusi Tanah/ pelataran untuk penumpukan, peletakan dan penyimpanan barang sebesar : Rp500,00/m2/hari b. Retribusi tanah/ pelataran : 1) Yang dipergunakan untuk berjualan dan usaha lainnya Rp500,00/m2/hari 2) Yang dipergunakan untuk tiang MICRO CELL POLE Rp2.000,00/m2 /hri 3) Yang dipergunakan untuk tempat penjemuran basil perikanan pada ruang terbuka RpS0,00 /m2/hari 4) Yang dipergunakan untuk penumpukan barang pada ruang terbuka beratap di areal Tempat Pelelangan ikan Rp500,00I m2/hari 5) Yang dipergunakan untuk penumpukan barang pada ruang terbuka tidak beratap di areal Tempat Pelelangan Ikan Rp250,00/m2/hari 6) Sewa Tambak Rp7.500.000,00/ha/ thn 2. Pemakaian Gedung/Bangunan : a. Tarif Gedung SCC : 1) Pemakaian gedung lantai Bawah ruangan GB dipungut uang sewa siang/malam sebagai berikut : a) untuk Retribusi pamakaian Gedung Rpl.000.000,00 b) untuk pemakaian sound system RpS00.000,00 c) untuk pemakaian kursi/unit Rp2.000,00 d) untuk charge dekorasi RpS00.000,00 e) untuk pemakaian air RpS00.000,00 2) Pemakaian gedung lantai Atas ruangan GB dipungut uang sewa siang/ malam sebagai berikut : a) untuk Retribusi pamakaian Gedung Rpl.000.000,00 b) untuk pemakain sound system RpS00.000,00 c} untuk pemakaian
Isi peraturan
Teks2PDFHirarki
Memuat teks peraturan…