Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 26 Tahun 2016
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Indonesia, Kota Palopo
Ringkasan
MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KOTA PALOPO BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : a. Daerah adalah Daerah Kota Palopo; b. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah; c. Walikota adalah Walikota Palopo; d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo yang disingkat DPRD; e. Inspektorat Daerah Kota Palopo yang disingkat Inspektorat Kota adalah Aparat Pengawas Fungsional Internal yang berada dibawah dan berta.nggungjawab kepada Walikota; f. Inspektur adalah Kepala Inspektorat Kota Palopo yang disingkat Inspektur Kota; g. Sekretariat dan Inspektur Pembantu adalah Perangkat lnspektorat Kota Palopo; h. Sekretaris adalah Sekretaris pada lnspektorat Kota Palopo; i. Sub Bagian adalah Sub Bagian pada Sekretariat Inspektorat Kota Palopo; j. Tugas Pokok adalah sejumlah tugas dan tanggung jawab dalam Jabatan Struktural dan Fungsional pada Inspektorat Kota Palopo; k. Rincian Tugas adalah kewenangan yang melekat dalam Jabatan Struktural dan Fungsional pada Inspektorat Kota Palopo; 1. Jabatan Fungsional adalah Jabatan Fungsional yang melaksanakan Fungsi Pengawasan pada Inspektorat Kota Palopo. BABII SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2 (1) Susunan Organisasi Inspektorat, terdiri atas: a. Inspektur; b. Sekretariat, terdiri atas: 1) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Tindak Lanjut; 2) Sub Bagian Keuangan; dan 2 3) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Inspektur Pembantu Wilayah I; d. Inspektur Pembantu Wilayah II; e. Inspektur Pembantu Wilayah III; f. Inspektur Pembantu Wilayah IV; dan g. Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Inspektorat sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. BABm KEDUDUKAN Pasal 3 (1) Inspektorat Kota adalah unsur pengawas penyelenggara Pemerintahan Daerah. (2) Inspektorat Kota dipimpin oleh seorang Inspektur berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah Kota Palopo. BABIV TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu INSPEKTORAT Pasal 4 (1) Inspektorat dipimpin oleh seorang lnspektur yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, (2) Inspektur mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, meliputi : a. pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; b. pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan urusan pemerintahan kelurahan. (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur mempunyai Fungsi : a. penyelenggaraan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; b. penyelenggaraan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya; c. penyelenggaraan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Walikota; d. penyelenggaraan pelaporan hasil pengawasam; e. penyelenggaraan administrasi Inspektorat; dan f. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Walikota. 3 \ (4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud pad a ayat (2) dan (3), Inspektur mempunyai Rincian Tu.gas: a. menetapkan rencana, program kerja dan kegiatan Inspektorat; b. menetapkan kebijakan teknis dibidang pengawasan atas penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; c. mengoordinasikan kebijakan pengawasan dan pemeriksa.an dengan instansi lain; d. menyelenggarakan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan; e. menyelenggarakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan urusan pemerintahan; f. menyelenggarakan pembinaan administrasi kepegawaian, keuangan, barang dan surat - menyurat serta rumah tangga Inspektorat; g. menyelenggarakan kegiatan penjaminan kualitas meliputi audit, evaluasi reviu dan pemantauan/monitoring; h. menyelenggarakan kegiatan consulting meliputi konsultasi, sosialiasi dan asistensi; i. menyelenggarakan pendistribusian tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan; j. menyelenggarakan pelaporan basil kegiatan Inspektorat dan memberi saran pertimbangan kepada Walikota; k. menyelenggarakan penilaian prestasi kerja bawahan; 1. menilai prestasi kerja bawahan; dan m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Walikota, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan. Bagian kedua SEKRETARIAT Paragraf 1 Sekretaris Pasal 5 (1) . Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur; (2). Sekretaris mempunyai Tu.gas Pokok : merumuskan Rincian Tugas dan kebijakan teknis lainya, melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pelayanan administrasi dilingkungan Inspektorat. (3). Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris, mempunyai Fungsi : a. perumusan rencana dan program kerja; b. perumusan anggaran; c. melaksanakan urusan rumah tangga dan pengelolaan aset; 4 d. pengoordinasian urusan umum dan kepegawaian, perencanaan, keuangan, evaluasi dan tindak lanjut; e. pelaksanaan administrasi umum dan surat menyurat; f. pelaksanaan kegiatan reviu skpd; g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi basil kerja bawahan; (4). Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), Sekretaris mempunyai Rincian Tu.gas: a. merumuskan kebijakan pengawasan; b. merumuskan perencanaan program kerja lnspektorat; c. melaksanakan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan; d. mengelola, menghimpun, menilai, menyimpan dan menjaga kerahasian LHP dan APFP; e. mengelola data pegawai dalam rangka pembinaan teknis Fungsional; f. mengelola dan mengoordinasikan data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan; g. melaksanakan administrasi urusan umum, kepegawaian, keuangan, asset, surat - menyurat dan rumah tangga Inspektorat; h. melaksanakan administrasi kegiatan reviu; i. melaksanakan kegiatan LAKIP Inspektorat; j. mengembangkan rencana usulan program kerja pengawasan tahunan; k. merumuskan bahan koordinasi pengawasan; 1. merumuskan data pengaduan masyarakat; m.melaksanakan Laporan Rutin Inspektorat Kota Palopo; n. merumuskan penyusunan LAKIP, Profil dan Evaluasi LAKIP SKPD; o. mengoordinasikan pemanfaatan kendaraan dinas dan alat kantor lainnya; p. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksaan kegiatan kepada bawahan; q. merumuskan laporan basil kegiatan Sekretariat serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan; r. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan; s. menilai prestasi kerja bawahan; dan t. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Inspektur, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan. Paragraf 2 Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan Dan Tindak Lanjut Pasal 6 (1) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Tindak Lanjut dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris; (2) Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Tindak Lanjut mempunyai Tu.gas Pokok menyiapkan bahan penyusunan rencana/program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang - undangan, mendokumentasikan dan memproses data pengawasan, menyiapkan bahan penyusunan, 5 menghimpun, memproses dan menyimpan Laporan Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan, mengadministrasikan pengaduan masyarakat dan menyusun laporan kegiatan pengawasan. (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Perencanan, Evaluasi, Pelaporan dan Tindak Lanjut mempunyai Rincian Tu.gas : a. menyususn bahan rencana/program kerja pengawasan dan Fasilitas, serta melakukan kerjasama pengawasan; b. menyusun rancangan peraturan, keputusan dan surat edaran; c. menyusun Laporan Ikhtisar Hasil Pengawasan; d. menyusun rencana kebutuhan dan saran
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…