DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 39 Tahun 2016

Nomor
39
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku

Indonesia, Kota Palopo

Ringkasan

MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PALOPO BABI KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kota Palopo; 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota Palopo dan Perangkat Daerah Lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah; 3. Walikota adalah Walikota Palopo; 4. Sekretaris Daerah adalah Selaetaris Daerah Kota Palopo; 5. Satuan adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palopo; 6. Kepala Satuan adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palopo; 7. Sekretariat adalah Sekretariat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palopo 8. Bidang adalah Bidang pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palopo; 9. Sub Bagian dan Seksi adalah Sub Bagian dan Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palopo; 10. Susunan organisasi adalah Susunan Organisasi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palopo; 11. Togas Pokok adalah sejumlah tugas pokok dan tanggung jawab dalam jabatan Struktural pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palopo; 12. Rincian Togas adalah Kewenangan yang melekat pada Jabatan Struktural Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palopo. BABU SUSURAN ORGAIUSASI Pasal 2 (1) Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palopo, terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris; 1) Sub Umum dan Kepegawaian; 2) Sub Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut; c. Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah; 1) Seksi Pengawasan Pelanggaran Peraturan Daerah; 2) Seksi Penyelidikan dan Penyidikan; 3) Seksi Kerjasama Antar Lembaga dan Pengkajian Perundang• Undangan. d. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; 1) Seksi Ketertiban Umum; 2) Seksi Tindak Internal; 3) Seksi Operasi dan Pengendalian. e. Bidang Perlindungan Masyarakat; 1) Seksi Satuan Linmas; 2) Seksi Bina Potensi Masyarakat;dan 3) Seksi Data dan Informasi. f. Jabatan Fungsional; g. Unit Pelaksana Teknis (UPT) (2) Bagan Struktur Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. BAB Ill KEDUDUKAN Pasal 3 Satuan Polisi Pamong Praja membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota; BABm TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RIRCIAR TUGAS Bagian Kesatu KEPALA SATUAN Pasal 4 ( 1) Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala Satuan, yang mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan kewenangan otonomi daerah di Bidang ketenteraman dan Pembinaan Ketertiban Umum, Bimbingan Masyarakat penegakkan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Walikota serta mengkoordinasikan PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai Fungsi : a. penyusunan program dan pelaksananaan ketenteraman dan Pembinaan Ketertiban Umum serta Bimbingan Masyarakat, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah; b. pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan Pembinaan Ketertiban Umum serta Bimbingan Masyarakat di Daerah; c. pelaksanaan kebijakan penegakkan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Walikota; d. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan Pembinaan Ketertiban Umum, Bimbingan Masyarakat serta penegakkan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Walikota; e. pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Walikota; f. penyusunan laporan basil kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam mengambil kebijakan; g. pendistribusian tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya. (3) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai Rincian Tu.gas : a. mengoordinasikan penyusunan rencana program Satpol PP; b. membagi tugas dan mengarahkan sasaran kebijakan kepada bawahan; c. membina bawahan dan meningkatkan produktifitas kerjanya; d. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan operasional; . e. merumuskan kebijakan daerah di bidang program, operasional dan penyidikan; f. memantau, mengkordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan penegakan Perundang-Undangan daerah, Pembinaan Ketertiban Umum dan ketenteraman dan Bimbingan Masyarakat; g. memfasilitasi rapat koordinasi pemeliharaan penyelenggaraan pembinaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat, Penegakkan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Walikota; h. melakukan hubungan kerjasama fungsional dengan perangkat daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah serta lembaga terkait; i. melaksanakan penyusunan laporan basil kegiatan satuan polisi pamong prajaserta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam mengambil kebijakan; j. melaksanakan pendistribusian tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya; k. menilai prestasi kerja bawahan; 1. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Walikota, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Kedua SEKRETARIAT Paragraf 1 Sekretaris Pasal 5 ( 1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas; (2) Sekretaris mempunyai Tu.gas Pokok : memberikan pelayanan teknis administrasi kepada kepala badan dan seluruh satuan organisasi dalam lingkup badan, membimbing, mengendalikan dan mengawasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi, dan Tindaklanjut. (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris, mempunyai Fungsf : a. pelaksanaan urusan Sekretariat dan rumah tangga dinas; b. pelaksanaan urusan Umum, Kepegawaian, Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut; c. pengoordinasian pengelolaan Administrasi Kepegawaian dan surat menyurat; d. penyusunan program dan rencana kerja serta kebutuhan Anggaran; dan e. pengoordinasian pengelolaan Administrasi Keuangan; (4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris mempunyai Rincian Tu.gas : a. menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat; d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas; e. melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang dan menyiapkan bahan penyusunan program; f. melaksanakan koordinasi kegiatan sehingga terwujud sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; g. melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja; h. melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan data dan informasi; i. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan; j. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur; k. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi; 1. melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyusunan rencana kebutuhan anggaran; m. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut basil pemeriksaan; n. melaksanakan pembinaan dan Pengelolaan; o. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang; p. melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; q. melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan; r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; s. menilai prestasi kerja bawahan; t. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 2 Sub Bagian Umum, dan Kepegawaian Pasal 6 (1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seo

Isi peraturan