Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 51 Tahun 2016
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Indonesia, Kota Palopo
Ringkasan
Menetapkan MEMUTUSKAN : PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG SUSUNAN ORGAlflSASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KOTA PALOPO BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo; 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota Sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom; 3. Walikota adalah Walikota Palopo; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah; 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo; 6. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo adalah Unsur Pembantu Walikota dan DPRD dalam Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 7. Kepala Dinas adalah Pejabat yang memimpin Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo; 8. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo; 9. Kepala Bidang adalah Pejabat yang memimpin Bidang pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo; 10. Kepala Sub Bagian adalah Pejabat yang memimpin Sub Bagian pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo; 11. Kepala Seksi adalah Pejabat yang memimpin Seksi pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo; 12. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unsur Pelaksana Teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2 (1) Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, terdiri atas: 1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut. c. Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan, terdiri atas: 1) Seksi Advokasi dan Penggerakan; 2) Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB; 3) Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga. d. Bidang Keluarga Berencana, terdiri atas : 1) Seksi Pengendalian dan Pendistribusian Alat Kontrasepsi; 2) Seksi Jamian Pelayanan KB; 3) Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber KB. e. Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, terdiri atas : 1) Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera; 2) Seksi Bina Ketahanan Keluarga, Balita, Anak dan Lansia; 3) Seksi Bina Ketahanan Remaja. f. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) g. Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. BAB Ill KEDUDUKAN Pasal 3 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu KEPALA DINAS Pasal 4 (1) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah; (2) Kepala dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Walikota dalam melaksanakan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan daerah; (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai Fungsi. : a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; c. pengkoordinasian, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan urusan pemerintahan di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan e. pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. (4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai Rinci.an Tu.gas : a. memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas; b. merumuskan program kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagai pedoman kerja; c. membagi tugas, memberi petunjuk dan mengkoordinir Kepala Bidang di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana agar bersinergi dan sating mendukung dalam pelaksanaan tugasnya; d. mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana agar berjalan sesuai dengan yang direncanakan; e. merumuskan kebijakan teknis di bidang pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; f. melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; g. melaksanakan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitaspenduduk h. melaksanakan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk; i. melaksanakan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana; j. melaksanakan pendayagunaan tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB dan Kader KB; k. melaksanakan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi; 1. melaksanakan pelayanan KB; m. melaksanakan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan ber KB, pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; n. melaksanakan Pembinaan kelompokjabatan fungsional; o. membuat basil kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; p. menilai prestasi kerja bawahan; dan q. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Walikota, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Kedua SEKRETARIAT Paragraf 1 Sekretaris Pasal 5 (1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas; (2) Sekretaris mempunyai Tugas Pokok : memberikan pelayanan teknis administrasi kepada Kepala Dinas dan seluruh satuan organisasi dalam lingkup Dinas, membimbing, mengendalikan dan mengawasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindaklanjut. (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris, mempunyai Fungsi. : a. pelaksanaan urusan Sekretariat dan rumah tangga dinas; b. pelaksanaan urusan Umum, Kepegawaian, Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut; c. pengoordinasian pengelolaan Administrasi Kepegawaian dan surat menyurat; d. penyusunan program dan rencana kerja serta kebutuhan Anggaran; dan e. pengoordinasian pengelolaan Administrasi Keuangan; (4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris mempunyai Ri.ncian Tu.gas : a. menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat; d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas; e. melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang dan menyiapkan bahan penyusunan program; f. melaksanakan koordinasi kegiatan sehingga terwujud sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; g. melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja; h. melaksanakan dan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…