Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran
b.Lampiran I. 1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi.
c.Lampiran I. 2 : Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan.
d.Lampiran I. 3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan.
e.Lampiran I. 4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara.
f.Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
g.Lampiran III : Laporan Operasional;
h.Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas;
i.Lampiran V : Neraca;
j.Lampiran VI : Laporan Arus Kas,
k.Lampiran VII : Catatan Atas Laporan Keuangan;
1.Lampiran VIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah,
m.Lampiran IX : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
n.Lampiran X : Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
o.Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah
p.Lampiran XII : Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
q.Lampiran XIII : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
r.Lampiran XIV : Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan
s.Lampiran XV : Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya
t.Lampiran XVI : Daftar Dana Cadangan Daerah
u.Lampiran XVII : Daftar Kewajiban Jangka Pendek
v.Lampiran XVIII : Daftar Kewajiban Jangka Panjang
w.Lampiran XIX : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun berikutnya.
x.Lampiran XX : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah