9.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadapAnak. 10.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintahdaerah. 11.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan. 12.Perlindungan Khususadalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuhkembangnya. 13.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. 14.Eksploitasi Anak adalah setiap perbuatan melibatkan anak dalam kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh kembang atau membahayakan keselamatan anak dengan tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial, atau juga politik, termasuk bila di dalamnya terdapat pembatasan atau penghilangan kesempatan anak memperoleh haknya. 15.Perlakuan Salah Terhadap Anak adalah setiap tindakan terhadap anak, termasuk menempatkan anak dalam situasi yang dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesejahteraan, keselamatan, martabat dan perkembangan anak. 16.Penelantaran Anak adalah setiap tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan, perawatan dan pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh kembang anak, termasuk membiarkan anak dalam situasi bahaya. 17.Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran terhadap anak. 18.Pengurangan Risiko adalah tindakan dini terhadap anak dan keluarganya yang berada dalam situasi rentan atau berisiko mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran. 19.Penanganan adalah tindakan yang meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap anak yang menjadi korban tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan atau penelantaran. 20.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 21.Komisi Perlindungan Anak Daerah adalah Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Pangkalpinang; 22.Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah model pembangunan yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui strategi pengarusutamaan Hak Anak.