Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2016
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Mengingat : 1. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 28B ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga” termasuk hubungan sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga. Yang dimaksud dengan “aparat yang menangani perlindungan anak” misalnya, polisi, jaksa, hakim, pembimbing kemasyarakatan, atau pekerja sosial. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) . . . Ayat (5) Yang dimaksud dengan “penyakit menular” adalah penyakit yang ditularkan melalui antara lain hubungan seksual, darah, duh tubuh, dan luka, misalnya, HIV/Aids, Neisseria gonorhoe, dan Sifilis. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Pemasangan alat pendeteksi elektronik dalam ketentuan ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan mantan narapidana. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Angka 2
Cukup jelas. Angka 3
Cukup jelas. Angka 4
Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5882
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)