1.Daerah adalah Kota Parepare.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Parepare.
4.Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesehatan.
5.Inisiasi Menyusu Dini yang selanjutnya disingkat IMD merupakan proses menyusui dimulai segera setelah lahir dengan cara bayi ditengkurapkan di dada ibu sehingga kulit bayi melekat pada kulit ibu minimal 1 (satu) jam atau sampai menyusu awal selesai, bila menyusu awal terjadi setelah 1 (satu) jam.
6.Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hidup yang mengandung sel-sel darah putih, immunoglobulin A, enzim dan hormon, serta protein spesifik dan zat-zat gizi lainnya yang diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan anak.
7.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disingkat ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain kecuali obat, vitamin dan mineral.
8.Bayi ..............
8.Bayi adalah anak dari baru lahir sampai usia 12 (dua belas) bulan.
9.Keluarga adalah suami, anak, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
10.Formula bayi adalah formula yang secara khusus diformulasikan untuk bayi sampai berusia 6 (enam) bulan.
11.Produk bayi lainnya adalah produk bayi dalam bentuk pangan, botol, dot dan empeng.
12.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/ atau masyarakat.
13.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/ atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
14.Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/ atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
15.Tempat kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
16.Pengurus Tempat Kerja adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
17.Penyelenggara tempat kerja adalah penanggung jawab tempat kerja, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana sumber atau sumber-sumber bahaya.
18.Sarana umum adalah bangunan dalam ruang publik yang biasa digunakan oleh masyarakat untuk beraktifitas, seperti sekolah, terminal, stasiun kereta api, tempat wisata, pasar tradisional maupun swalayan, supermarket atau mall dan lain sebagainya.
19.Ruang menyusui adalah ruangan khusus yang digunakan untuk kegiatan menyusui, memerah dan menyimpan ASI, yang dilengkapi dengan sarana prasarana minimal meliputi tempat tidur, meja, dan kursi, tempat cuci tangan dan tempat menyimpan ASI perah.
20.Program Peningkatan Pemberian ASI yang selanjutnya disingkat Program PP-ASI adalah Program Peningkatan Pemberian ASI yang dimulai dari IMD segera setelah lahir, pemberian ASI Eksklusif sampai bayi berumur 6 (enam) bulan dan penyusuan anak sampai umur 2 (dua) tahun, dengan pemberian makanan pendamping ASI mulai bayi berumur 6 (enam) bulan dengan olahan keluarga.
21.Konselor Menyusui adalah tenaga terlatih yang kompeten yang memiliki sertifikat pelatihan konseling menyusui dengan modul 40 hours Breastfeeding Counseling Course revisi terbaru.
22.Satuan Pendidikan Kesehatan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan kesehatan.
23.Swasta adalah pihak atau badan non pemerintahan.
24.Produsen atau distributor adalah seseorang, perusahaan atau badan lainnya dalam sektor publik dan sektor swasta yang terlibat dalam usaha pemasaran (baik secara langsung ataupun tidak langsung) pada tingkat grosir atau eceran dari suatu produk yang tercakup dalam kode (etik) internasional pemasaran pengganti air susu ibu.