1.Daerah adalah Kota Parepare.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Parepare.
4.Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum Kota Parepare atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi jasa konstruksi.
5.Kantor adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Perizinan.
6.Badan Usaha adalah Badan Usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, atau bukan Badan Hukum antara lain CV, Firma.
7.Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
8.Usaha Jasa Konstruksi adalah usaha dalam layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
9.Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Jasa Konstruksi.
10.Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin yang diperlukan bagi orang pribadi atau BUJK yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah Republik Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Daerah atau Pejabat yang ditunjuk di tempat domisilinya.
11.Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing- masing berserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
12.Perencana Konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain.
13.Pelaksana ..............
13.Pelaksana Konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan professional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau fisik lainnya.
14.Pengawas Konstruksi adalah penyedia jasa orang atau BUJK yang dinyatakan ahli/professional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
15.Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
16.Penyedia Jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
17.Domisili adalah tempat pendirian dan/atau kedudukan/alamat badan usaha yang tetap dalam melakukan kegiatan Usaha Jasa Konstruksi.
18.Sertifikat adalah Tanda bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi, baik yang berbentuk orang perseorangan atau badan usaha atau Tanda bukti pengakuan atau kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuwan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian tertentu dan/atau keahlian tertentu.
19.Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha dibidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub bidang jasa konstruksi pekerjaan atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuwan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian tertentu dan/atau keahlian masing- masing.
20.Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha dibidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha, atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan dibidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.
21.Lembaga adalah Lembaga Pengembangan jasa konstruksi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
22.Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang dilakukan Pemerintah Daerah bagi Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa.
23.Tim Pembina adalah adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan koordinasi pembinaan jasa konstruksi yang ditunjuk oleh Walikota sesuai dengan kewenangannya.
24.Tim Teknis adalah tim yang mempunyai tugas memeriksa/meneliti berkas permohonan dan peninjauan lapangan dalam rangka penerbitan izin usaha jasa konstruksi yang ditunjuk oleh Walikota sesuai dengan kewenangannya.
25.Sertifikat ……………
25.Sertifikat Keahlian adalah sertifikat yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau disebut LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
26.Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat yang diterbitkan lembaga ketrampilan tertentu dan diberikan kepada tenaga trampil yang telah memenuhi persyaratan.
27.Sertifikat Badan Usaha adalah merupakan pengakuan formal tingkat kompetensi usaha jasa konstruksi dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi sebagai perwujudan hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan lembaga pengembangan jasa konstruksi atau disebut LPJK.
28.Penanggung Jawab Badan Usaha atau disingkat PJT-BU adalah penanggung jawab pada badan usaha yang meliputi jasa perncanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang memeiliki ketrampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi atau kualifikasi tenaga kerja konstruksi.