1.Daerah adalah Kota Parepare.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota Parepare sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota Parepare adalah Wali Kota Parepare.
4.Kota adalah Kota dalam wilayah Kota Parepare.
5.Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Kota Parepare.
6.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
7.Pelindungan Penyandang Disabilitas adalah segala tindakan dan/atau kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para Penyandang Disabilitas secara optimal sehingga dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar tindak kekerasan dan diskriminasi.
8.Pelayanan ……
8.Pelayanan Penyandang Disabilitas atau pelayanan khusus adalah segala usaha dan/atau upaya untuk melayani dan/atau memberikan kemudahan terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas.
9.Kesejahteraan adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan ekonomi/material, Kesehatan, politik, dan sosial Penyandang Disabilitas agar dapat hidup secara layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
10.Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang kepada Penyandang Disabilitas untuk mendapat kesempatan yang sama dengan pelayanan khusus dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
11.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
12.Derajat Kedisabilitasan adalah tingkat berat ringannya keadaan disabilitas yang disandang seseorang.
13.Habilitasi adalah proses peningkatan kemampuan pada pencapaian kemandirian, perawatan diri dan potensi kerja, bagi orang yang sejak lahir mengalami disabilitas.
14.Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
15.Bantuan adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap kepada Penyandang Disabilitas yang tidak mampu, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraannya.
16.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
17.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan Kesehatan lainnya di Rumah Sakit Umum Daerah, Pusat Kesehatan Masyarakat dan jaringannya.
18.Pemeliharaan taraf kesejahteraan adalah upaya pelindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus, agar Penyandang Disabilitas dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
19.Diskriminasi adalah perbedaan perlakuan terhadap Penyandang Disabilitas baik secara langsung maupun tidak langsung.
20.Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
21.Sekolah …………..
21.Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah sekolah yang melayani/menangani anak-anak yang menyandang kelainan fisik atau mental agar mampu mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai pribadi, maupun sebagai anggota masyarakat dalam hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan dalam dunia kerja atau dapat mengikuti pendidikan lanjutan.
22.Kelas Terpadu atau Inklusi adalah sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak-anak yang berkelainan (penyandang hambatan/cacat) di layani di sekolah terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman seusianya.
23.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
24.Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan.
25.Promotif adalah serangkaian kegiatan pelayanan Kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi Kesehatan.
26.Preventif adalah tindakan pencegahan sebelum terjadinya hal buruk.
27.Kuratif adalah pengobatan yang dilakukan saat hal buruk terjadi.
28.Rehabilitatif adalah kegiatan dan atas serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita kedalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
29.Ramp adalah jalur pengganti anak tangga yang memiliki bidang dengan lebar dan kemiringan tertentu, untuk memudahkan akses dengan tempat yang memiliki perbedaan ketinggian bagi penyandang disabilitas.