1.Daerah adalah Kota Pariaman.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Pariaman.
4.Pemerintah Desa adalah kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa. 4
5.Kerapatan Adat Nagari selanjutnya disingkat KAN adalah sebuah lembaga adat Minangkabau di tingkat nagari yang bertugas sebagai penjaga dan pelestari adat dan budaya Minangkabau.
6.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
7.Swasta adalah suatu badan usaha/usaha yang pengelola dan pemilik modalnya berasal dari kalangan swasta secara penuh.
8.Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
9.Komisi Pasar adalah lembaga beranggotakan masing-masing Ketua KAN sebagai anggota dan diketuai oleh Camat sesuai dengan lokasi pasar, bertugas untuk membentuk organisasi kepengurusan pasar yang dikelola KAN.
10.Pasar adalah tempat para pedagang untuk menjual barang/jasa secara teratur dan langsung kepada pembeli dengan pelayanan tertentu termasuk tempat-tempat umum yang diperuntukan dan difungsikan sebagai pasar yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
11.Revitalisasi Pasar adalah upaya untuk memvitalkan kembali suatu pasar yang mencakup aspek fisik, aspek ekonomi dan aspek sosial, baik secara total maupun parsial.
12.Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
13.Kartu Tanda Pedagang adalah bukti untuk menempati tempat usaha kepada perseorangan di lokasi pasar.
14.Surat Bukti Pemakaian Tempat Usaha adalah surat bukti untuk menempati tempat usaha kepada badan usaha di lokasi pasar.
15.Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
16.Pasar Modern adalah area tempat jual beli barang dagangan dengan harga yang pasti, terdiri dari pusat perbelanjaan dan toko modern. 5
17.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang, antara lain berupa Pertokoan, Mall, Plasa dan Pusat Perdagangan.
18.Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan.
19.Minimarket adalah toko modern yang menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya dengan luas lantai sampai dengan 400 M2.
20.Minimarket berjaringan adalah minimarket yang melakukan kegiatan usaha melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya.
21.Minimarket Tidak Berjaringan adalah minimarket yang dalam melakukan kegiatan usahanya bukan merupakan jaringan manajemen dari minimarket lainnya.
22.Supermarket adalah toko modern yang menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya dengan luas lantai 400 M2 sampai dengan 5.000 M2.
23.Department Store adalah toko modern yang menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk sandang dan perlengkapan dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen dengan luas lantai lebih dari 400 M2.
24.Hypermarket adalah toko modern yang menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya dengan luas lantai lebih dari 5.000 M2.
25.Perkulakan adalah toko modern yang menjual secara grosir barang konsumsi dengan luas lantai lebih dari 5.000 M2.
26.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
27.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat yang selanjutnya dapat disingkat IUP2R, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya dapat disingkat IUPP dan Izin Usaha Toko Modern yang selanjutnya dapat disingkat IUTM adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Rakyat, 6 Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
28.Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan Pemerintah Daerah yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang;
29.Jalan arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata- rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
30.Jalan kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
31.Jalan lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
32.Jalan lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata- rata rendah.
33.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan, yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta Rupiah),
34.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta Rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta Rupiah)
35.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar yang memiliki kekayaan 7 bersih lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta Rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar Rupiah).
36.Bangun Guna Serah (BGS) adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
37.Bangun Serah Guna (BSG) adalah pemanfaatan barang milik negara/ daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
38.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.