DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 04 Tahun 2017

Nomor
04
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
57

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : a. Kedudukan Dan Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD; b. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD; c. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; d. Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD; e. Ketentuan Lain-Lain. Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD terdiri dari: a. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; b. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; dan c. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD berupa: a. Program; b. dana operasional Pimpinan DPRD; c. pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD; d. penyediaan tenaga ahli fraksi; dan e. belanja sekretariat fraksi

Isi peraturan

Teks57PDFHirarki

Memuat teks peraturan…