1.Daerah adalah Kota Pariaman.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara pemerintah daerah Kota Pariaman.
3.Walikota adalah Walikota Pariaman.
4.Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Pariaman.
5.Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
6.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Pariaman.
7.Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pariaman.
8.Kepala Dinas Perhubungan adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pariaman.
9.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10.Penguji adalah tenaga penguji yang dinyatakan memenuhi kwalifikasi teknis tertentu dan diberikan sertifikat serta tanda kwalifikasi teknis sesuai dengan jenjang kwalifikasinya.
11.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan beomotor yang dioperasikan di air.
12.Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dijalankan dan dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
13.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi yang dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayar.
14.Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
15.Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain mobil penumpang dan mobil bus.
16.Kendaraan Khusus adalah setiap kendaraan bermotor selain kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang– barang khusus.
17.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
18.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan penariknya.
19.Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku wajib diujikan untuk menentukan kelaikan jalan.
20.Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraar bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dikenakan ketentuan wajib uji.
21.Pengujian Berkala Pertama yang selanjutnya disebut Uji Berkala Pertama adalah pelaksanaan kegiatan memeriksa kondisi teknis komponen kendaraan, pengukuran dimensi, kualitas bahan, penetapan daya angkut barang/orang, penetapan jumlah berat yang diizinkan (JBI) dan pengetokan nomor uji serta pembuatan/pengisian tanda samping bagi setiap kendaraan wajib uji.
22.Pengujian Berkala Kedua, Ketiga dan seterusnya yang disebut Uji Berkala lanjutan adalah pelaksanaan kegiatan memeriksa kondisi teknis kendaraan wajib uji yang dilaksanakan 1 x 6 bulan.
23.Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor adalah pengujian berkala kedua, ketiga dan seterusnya kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor wajib uji.
24.Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi data dan legitimasi hasil pengujian berkala kedua, ketiga dan seterusnya setiap kendaraan wajib uji.
25.Tanda Uji adalah bukti bahwa suatu kendaraan telah diuji dengan hasil baik, berupa lempengan plat aluminium atau plat kaleng yang ditempelkan pada plat nomor polisi atau rangka kendaraan dengan tidak menghilangkan atau/menutupi identitas atau nomor polisi.
26.Bengkel Umum adalah bengkel yang berfungsi untuk merawat dan memperbaiki kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
27.Laik Jalan/operasi adalah persyaratan teknis minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
28.Nilai Teknis adalah hasil penilaian terhadap komponen-komponen kendaraan.
29.Uji Ulangan adalah pengujian berkala terhadap kendaraan wajib uji yang melakukan pelanggaran peraturan yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan laik jalan.
30.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
31.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
32.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
33.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
34.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
35.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disebut SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
36.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
37.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
38.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan ayat (6) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :