menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik1 Indonesia Tahun 1945, - . Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang2. Pembentukan Kota Pariaman di Propinsi Sumatera Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4187), . Undang -— Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan3. Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang4. Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang5. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. Republik Indonesia Nomor 4437),sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438), 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4570), X6 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi terhadap Pelangaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1998 tentang Manual Administrasi Barang Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor & Tahun 2003 Tentang Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2011: Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Pariaman: 2
19.Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 16 Tahun 2012. Dengan Persetujuan Bersama, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PARIAMAN dan WALIKOTA PARIAMAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PARIAMAN NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH. Pasal I Ketentuan Pasal 8 ayat (2) angka X Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pariaman Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 16 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Pariaman Nomor 62, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pariaman Nomor 135) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalem Lembaran Daerah Kota Pariaman. Ditetapkan di Pariaman Diterima Ta! pada tanggal 1, Varet 2014 TELAH DIKOREKD Uleh BAGIAN HUKUM DAN HAM » " L ip) MUKHLIS, R | 1 WALIKOTA PARIAMAN AN, AI Diundangkan di Pariaman padatanggal 9 Mart 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA PARIAMAN ARMEN LEMBARAN DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2014 NOMOR 4 3 LAMPIRAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA PARIAMAN NOMOR : A TAHUN 2014 TANGGAL : 7 MARET 2014 TENTANG - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH 4 KOTA PARIAMAN NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH X. KONTRAK SEWA TOKO »n DA 2 » NN 0. 1. Kontrak sewa toko Blok A dengan ukuran 4x6 m? sebesar Rp.5.000.000,- per tahun Kontrak sewa toko Blok B dengan ukuran toko 4 x 2,865 m? sebesar Rp 5.000.000 per tahun. Kontrak sewa toko Blok B dengan ukuran toko 4 x 3,45 m? sebesar Rp 7.000.000 per tahun. Kontrak Sewa toko Blok C dengan ukuran toko 2,5 x 2,85 m? sebesar Rp 2.500.000 per tahun Kontrak sewa kios Pasar Produksi Letak Strategis I sebesar Rp. 3.500.000,- pertahun. Kontrak sewa kios Pasar Produksi Letak Strategis II sebesar Rp.3.000.000,- pertahun. Kontrak sewa kios Pasar Produksi Letak Strategis III sebesar Rp.2.500.000,- pertahun. Kontrak sewa Kios Pasar Produksi Letak Strategis IV sebesar Rp.2.000.000,- pertahun. Kontrak Los Daging Pasar Produksi Ukuran 4 x 3 m? Rp. 3.000.000,- pertahun. Kontrak Los Lepas Pasar Produksi Ukuran 2,5 x 2,5 m? Rp.1.500.000,-pertahun. Kontrak sewa Kios Pasar Cubadak Air Letak Strategis I (Berada di Huk Blok A dan B) sebesar Rp. 2.500.000,- pertahun.
12.Kontrak sewa Kios Pasar Cubadak Air Letak Strategis II (Berada di Blok A dan B) sebesar Rp. 2.000.000,- pertahun. 13.Kontrak Los Lepas di Pasar Cubadak Air Ukuran 2,25 x 2 m? sebesar Rp.1.000.000,- pertahun. 14.Kontrak Kios di Gedung Promosi Kota Pariaman Desa Padang Biriak-biriak Kecamatan Pariaman Utura Ukuran 8 x 7 m? sebesar RP. 10.000.000,- pertahun. 15.Kontrak Kios di Gedung Promosi Kota Pariaman Desa Padang Biriak-biriak Kecamatan Pariaman Utara Ukuran 7 x 4 m? sebesar Rp. 5.000.000,- pertahun. 16.Kontrak Tenda Pujasera ukuran 20 x 16 m? untuk 10 Pedagang sebesar Rp.10.000.000,- pertahun. Catatan: - Ketentuan mengenai Letak Strategis I s/d III Kios Pasar Produksi diatur dengan Peraturan Walikota. Ketentuan mengenai Letak Strategis IV Kios Pasar Produksi diatur dengan Peraturan Walikota. . WALIKOTA PARIAMAN hterima Tai : £ TELAH DIKOREKS Oleh BAGIAN KUKUM DAN 7 MUKHLIS, R sk olelu 1 — 7. 8. 9. N 1) 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PARIAMAN NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PARIAMAN NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
1.UMUM. — Kekayaan Daerah yang potensial merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, yang dapat dipakai oleh masyarakat, maka perlu ditetapkan besarnya tarif retribusi kekayaan daerah yang sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, namun dengan adanya penambahan Kios Pasar Produksi Jati Letak Strategis IV, Tenda Pujasera dan kios Lepas Pasar Produksi Jati, serta Kios Pasar Cubadak Air Kota Pariaman yang dapat disewakan kepada masyarakat perlu ditetapkannya aturan hukum mengenai harga sewa kios-kios dan tenda Pujasera yang ada dipasar tersebut yang pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman nomor 16 Tahun 2012 belum tercantum, maka perlu dilakukan perubahan kembali terhadap Peraturan Daerah tersebut. Berdasarkan hal tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pariaman tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal I Cukup Jelas. Pasal II Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2014 NOMOR UG 5s