Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 2596 (dua puluh lima persen). Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan ini. 5 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempdtannya dalam Lembaran Daerah Kota Pariaman. . j lha Ditetapkan di Pariaman pada tanggal 3 Nat 2014 IKOTA P. An WAL f MUKHLIS, R Diundangkan di Pariaman pada tanggal 4 Nxe 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA PARIAMAN, CE ARMEN LEMBARAN DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2014 NOMOR SS... Diterima Tal . A TELAH DIKOREKS Oleh BAGIAN HUKUM DAN HAM x 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PARIAMAN NOMOR ? TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PARIAMAN NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK REKLAME I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, setiap daerah harus dapat berkembang sesuai dengan kemampuannya sendiri tanpa bergantung pada pemerintah pusat, oleh karena itu setiap daerah harus mempunyai kemampuan untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri melalui sumber-sumber pendapatan asli daerah. Bahwa dengan adanya perubahan dasar pengenaan nilai sewa reklame yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1