Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 2. 3. Daerah adalah Kota Pariaman. Walikota adalah Walikota Pariaman. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (Delapan Belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan, yang berdomisili di Kota Pariaman dengan memiliki catatan sipil dan administrasi kependudukan dari Pemerintah Daerah. Hak Anak adalah hak azasi anak sebagaimana tercantum dalam konvensi hak anak yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dengan dukungan dari orang tua, keluarga, swasta dan masyarakat. Layak anak adalah kondisi fisik suatu wilayah yang didalamnya terdapat saran dan prasarana yang dikelola sedemikian rupa sehingga memenuhi prasyarat minimal untuk kepentingan tumbuh kembang anak secara sehat dan wajar serta tidak mengandung unsur yang membahayakan anak. Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat dengan KLA adalah Kota yang memiliki system pemenuhan dan perlindungan hak anak secara holistik, integrasi, 4. 5. 6. 7. 2 10. 11. 12. 13. 14. dan berkelanjtan yang melibatkan peranan pembangunan dan pelayanan publik dari Pemerintah Daerah dengan dukungan dari orang tua, keluarga, masyarakat,swasta dan forum Anak guna pemenuhan hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk kesejahteraan anak. Indikator KLA adalah variabel sebagai ukuran dan nilai dari kinerja tahunan didalam pemenuhan dan perlindungan hak anak yang wajib dicapai oleh Pemerintah Daerah melalui kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk mewujudkan KLA. Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan dan perlindungan hak anak yang wajib disediakan Pemerintah Daerah secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai Indikator KLA. Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif Pemerintah Daerah di tingkat kota yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan KLA dari Pemerintah Daerah yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif membidangi anak, dengan didukung perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, swasta, orang tua, keluarga dan melibatkan Forum Anak yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Sekretariat Gugus Tugas KLA adalah satuan kerja untuk memberikan dukungan administrasi kepada Gugus Tugas KLA yang bertempat di OPD yang membidangi urusan Perlindungan Anak . Rencana Aksi Daerah KLA adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun yang wajib disediakan Pemerintah Daerah untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai Indikator KLA. Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan, dalam rangka menghormati, menjamin dan memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, dan mendengar pendapat anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh, dan berkelanjutan. Sekolah Ramah Anak yang selanjutnya disingkat dengan SRA adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan 8. 9. 3 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan. Forum Anak adalah organisasi sosial yang mewakili suara anak dan sebagai pemenuhan hak partisipasi anak pada tingkat usia pendidikan anak yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota, bersifat independen dan tidak berafiliasi kepada Organisasi politik, dengan pembentukan dan penyusunan kegiatannya dktentukan oleh Peraturan Wali KotaKeluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Pemenuhan Hak Anak adalah upaya sinergi lintas sektoral untuk advokasi, pencegahan, edukasi, sosialisasi, tindakan preventif untuk menjamin hak dasar anak terdiri dari hak hidup, tumbuh kembang, perindungan, dan partisipasi tanpa deskriminasi. Perlindungan Anak adalah upaya sinergi lintas sektoral untuk melakukan penanganan kasus anak, tindakan represif, rehabilitasi, dan menjamin harkat martabat anak dari penelantaran, kekerasan, eksploitasi dan deskriminasi. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak yang dibentuk pemerintah dan/atau masyarakat dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, pemenuhan dan penanggulangan tindak kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak, Rumah Aman Anak adalah lembaga yang bertugas memberikan perlindungan di dalam rumah aman bagi anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalami penanganan salah, anak yang mengalami penelantaran, anak yang mengalami tindak kekerasan. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang selanjutnya disingkat dengan LKSA adalah organisasi atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan sosial anak yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah Pelayanan kesehatan yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, 4 22. 23. 24. 29. 26. 27. 28. 29. 30. perlakuan salah lainnya dan memberikan kepentingan yang terbaik bagi anak, mendukung partisipasi anak serta penghargaan kepada pendapat anak disatuan perangkat layanan kesehatan. Ruang Bermain Ramah Anak yang selanjutnya disingkat dengan RBRA adalah tempat bermain anak dalam bentuk luar ruang atau dalam ruang yang dapat memberikan edukasi pemenuhan dan perlindungan anak, tersedianya fasilitas bermain yang aman dan nyaman, mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, menjamin partisipasi anak, dan akses bermain non deskriminasi. Rute Aman Selamat Sekolah yang selanjutnya disingkat RASS adalah bagian dari kegiatan dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa penyediaan sarana angkutan umum dengan pengendalian lalu lintas dan penggunaan jaringan jalan serta sarana dan prasarana angkutan dari lokasi pemukiman menuju sekolah. RASS diselenggarakan mulai dari kawasan pemukiman sampai dengan kawasan sekolah, meliputi SD, SMP, dan SMA. Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. Asosiasi Perusahaan Ramah Anak Indonesia yang selanjutnya disingkat APSAI adalah lembaga independen yang dapat menentukan kriteria kelayakan sebuah perusahaan terhadap pemenuhan hak-hak anak dan mengukur kelayakan perusahaan sebuah perusahaan yang layak bagi anak. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, mensponsori, tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) dan/atau mempromosikan produk tembakau. Anak yang berhadapan dengan hukum, yang selanjutnya disebut ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang selanjutnya disebut NAPZA adalah jenis obat-obatan yang dapat mempengaruhi gangguan kesehatan dan kejiwaan. Human 'immunodeficiency virus yang selanjutnya disebut HIV adalah virus yang merusak sistem kekebalan tubuh, dengan menginfeksi dan menghancurkan sel CD4. Acguired Immune Deficiency Syndromeyang selanjutnya disebut AIDS adalah kumpulan gejala akibat kekurangan atau kelemahan sistem kekebalan tubuh yang dibentuk setelah kita lahir yang 5 disebabkan oleh virus HIV.