Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kota Pariaman. Pemerintah daerah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Wali Kota adalah Wali Kota Pariaman. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Pariaman. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Wali Kota Pariaman. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Perangkat Daerah yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan Bencana di Daerah. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang 3. 4. 5. 7. 8. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. selanjutnya disebut Kepala BPBD adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pariaman. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya Bencana, kegiatan pencegahan Bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko Bencana, baik melalui pengurangan ancaman Bencana maupun kerentanan pihak yang terancam Bencana. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi Bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascaBencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascaBencana. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana. Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologi, kronologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi dan termologi pada suatu wilayah untuk jangka waku tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam dan mencapai kesiapan dan mengurangi kemampuan dampak buruk bahaya tertentu. Tim Reaksi Cepat disingkat TRC adalah suatu Tim yang dibentuk oleh Kepala BPBD, terdiri dari instansi/lembaga teknis/non teknis terkait yang bertugas melaksanakankegiatankaji cepat Bencana dan dampak Bencana pada saat tanggap darurat meliputi penilaian kebutuhan (Needs Assessment), penilaian kerusakan dan kerugian (Damage and Loses Assessment) serta memberikan dukungan pendampingan dalam penanganan darurat Bencana. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat Fungsional adalah aparatur sipil negara yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.