DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 14 Tahun 2017

Nomor
14
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
284

Ringkasan

Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pernindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah: a. Pejabat pengelolaan Barang Milik Daerah b. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran c. Pengadaan d. Penggunaan e. Pemanfaatan f. Pengamanan dan Pemeliharaan g. Penilaian h. Pemindahtanganan i. Pemusnahan j. Penghapusan k. Penatausahaan l. Pengawasan dan Pengendalian m. Pengelolaan Barang Milik Daerah pada OPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Barang Layanan Umum Daerah n. Barang Milik Daerah berupa rumah negara o. Tuntutan ganti rugi atas kerugian keuangan dan Barang Milik Daerah beserta sanksi

Isi peraturan

Teks284PDFHirarki

Memuat teks peraturan…