menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga,
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negera Republik Indonesia Tahun 1945, . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang2. Pembentukan Kota Pariaman di Propinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4187), . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak3. Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), sebagaiaman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang4. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negaran Republik Indonesia Nomor 6573), Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PARIAMAN Menetapkan dan WALIKOTA PARIAMAN MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA. PasalI Ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2013 Nomor 73, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pariaman Nomor 146), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah: 1.
(1)
(2)
(3)
(4)(S) Nomor 1 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 174), Nomor 1 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 220) diubah sebagai berikut: