Dalam peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. 2. 10. 11. 12. 13. 14. 15. Daerah adalah Kota Pariaman, Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaimana unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom, Walikota adalah Walikota Pariarnati, Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Dinas adalah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pariaman, Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik pada tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang dilaksanakan pada tahun ajaran baru, Calon Peserta Didik adalah mereka yang masih berusia sekolah, Peserta Didik adalah peserta didik pada tingkat satuan pendidikan SD dan SMP, Peserta Didik Baru adalah peserta didik yang merdaftarkani diti dari lulus seleksi masuk pada sekolah, Daya tampung atau kuota adalah jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kelayakan pada interaksi belajar mengajar, Jalur Prestasi Akademik adalah jalur yang menggunakan kriteria utama berupa nilai rapor dan nilai Ujian Sekolah, Jalur Prestasi Non Akademik adalah jalur yang menggunakan kriteria utama hasil perlombaan dan atau penghargaan non akademik pada tingkat ltiternasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dati/atau tingkat kabupaten/kota, Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang selanjutnya disingkat dengan PDBK adalah peserta didik yang memiliki karakteristik, perkembangan dan pertumbuhan berbeda bila dibandingkan dengan peserta didik pada umumnya, Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar, 3. 4. 5. 7. 8. 9. . 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI, Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu sekolah, Perpindahan Peserta Didik adalah peneritmmaarti peserta didik antar SD/MI, SMP: Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat US/M adalah kegiatan penilaian hasil belajar yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan, Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah dari Satuan Pendidikan yang menerangkan bahwa pemegangnya telah berhasil/lulus menempuh US pada tingkat Satuan Pendidikan, Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga keperididikati, dari subtansi Perididikarn yatig datanya bersumber dari dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online: Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas Sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, Zonasi adalah jalur penerimaan peserta didik berdasarkan pada radius atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah yang dituju dalam zona yang tertentu,