DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2018

Nomor
3
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
107

Ringkasan

Perangkat Desa terdiri dari : a. Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh : 1. Kepala Urusan tata usaha dan Umum; 2. Kepala Urusan Keuangan; dan 3. Kepala Urusan Perencanaan. b. Pelaksana teknis yang masing-masing dipimpin oleh Kepala seksi terdiri dari: 1. Seksi Pemerintahan; 2. Seksi Kesejahteraan; dan 3. Seksi Pelayanan. c. Pelaksana Kewilayahan.

Isi peraturan

Teks107PDFHirarki

Memuat teks peraturan…