tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: a. lampiran I memuat laporan realisasi anggaran yang terdiri atas: 1. ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi, 2. ringkasan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, 3. rincian anggaran pendapatan dan belanja daerah menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan, 4. rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan. lampiran II memuat laporan perubahan saldo anggran lebih: lampiran II memuat laporan operasional, lampiran IV memuat laporan perubahan ekuitas: lampiran V memuat neraca, lampiran VI memuat laporan arus kas, lampiran VII memuat catatan atas laporan keuangan, lampiran VIII memuat daftar rekapitulasi piutang daerah, lampiran IX memuat daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih, lampiran X memuat daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir: b.d.e.f.1 lampiran XI memuat daftar penyertaan modal (investasi) daerah: k. lampiran XII memuat daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah: 1 lampiran XIII memuat daftar rekapitulasi aset tetap: lampiran XIV memuat daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan: lampiran XV memuat daftar rekapitulasi aset lainnya: lampiran XVI memuat daftar dana cadangan daerah: lampiran XVII memuat daftar kewajiban jangka pendek: lampiran XVIII memuat daftar kewajiban jangka panjang: lampiran XIX memuat daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2021 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya: lampiran XX memuat ikthisar laporan keuangan badan usaha milik daerah /perusahaan daerah terdiri atas:
1.ikthisar laporan keuangan (neraca) badan usaha milik daerah /perusahaan daerah: m. n. O. P. a s.
2.ikthisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) badan usaha milik daerah /perusahaan daerah.