Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2 3. 4 Daerah adalah Kota Pariaman. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Pariaman. Walikota adalah Walikota Pariaman. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. Dinas adalah perangkat daerah yang membantu Walikota dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang sosial. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu 5. 6. mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. 3 10. 11. 12. 13. 14. 15. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Perlindungan Sosial. Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan terhadap individu, Keluarga maupun masyarakat yang membutuhkan atau mengalami permasalahan sosial baik yang bersifat pencegahan, pengembangan maupun rehabilitasi guna mengatasi permasalahan yang dihadapi dan/atau memenuhi kebutuhan secara memadai sehingga mereka mampu menjalankan fungsi sosial secara memadai. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial. Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah Organisasi Sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga adalah unit yang memberikan pelayanan sosial terpadu dan melakukan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam penanganan masalah psikososial Keluarga. Organisasi Sosial adalah lembaga pemerintah, lembaga swasta 7. 8. 9. maupun lembaga lainnya, yayasan, badan sosial atau perkumpulan 4 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. yang berbadan hokum atau tidak berbadan hukum yang menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PPKS adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PSKS adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial. Pekerja Sosial Masyarakat adalah warga masyarakat baik yang perorangan maupun kelompok dan mempunyai minat perhatian, kemauan dan kemampuan untuk secara sukarela melaksanakan usaha kesejahteraan sosial atau mengabdi di bidang kesejahteraan sosial. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang Kesejahteraan Sosial. Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan. Penyuluh Sosial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan 5 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. penyuluhan bidang pembangunan kesejahteraan sosial yang diduduki olek pegawai negeri sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Anak Terlantar adalah anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 18 (delapan belas) tahun yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya dan/atau tidak mampu melaksanakan kewajibannya, sehingga kebutuhan anak tidak terpenuhi secara wajar baik jasmani, rohani dan sosialnya. Orang Terlantar adalah seseorang yang karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosialnya. Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum. Pengemis adalah orang yang dapat penghasilan dengan meminta- minta di depan dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri atau suami isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas. Lanjut Usia Terlantar adalah seseorang yang telah berumur 60 (enam puluh) tahun keatas tidak mempunyai bekal hidup, pekerjaan, penghasilan bahkan tidak mempunyai sanak saudara yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. Bencana Alam adalah peristiwa yang disebabkan oleh gejala alam, mengakibatkan korban jiwa, penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan alam dan lingkungan, kerusakan fasilitas umum, 6 32. 33. 34. 35. 36. 37. serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat. Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan terror. Korban Bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Bantuan Sosial adalah bantuan yang sifatnya sementara yang diberikan kepada penyandang masalah Kesejahteraan Sosial dengan maksud untuk meningkatkan Kesejahteraan Sosial. Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu yang selanjutnya disebut SLRT adalah sistem layanan yang mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta melakukan rujukan kepada pengelola program penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu di pusat dan daerah. Pusat Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Puskesos adalah tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa/kelurahan/nama lain dalam menyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman.