Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. PON 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Provinsi adalah Provinsi Sumatera Barat. Kota adalah Kota Pariaman. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Walikota adalah Walikota Pariaman. Orang adalah orang perseorangan dan atau korporasi. Forum Penataan Ruang Kota adalah wadah di tingkat Kota yang bertugas untuk membantu Pemerintah Kota dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. 5. 6. 7. 8. 9. .Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem10 jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan integrasi ekonomi masyarakat yang secara hirarki memiliki hubungan fungsional. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang selanjutnya disebut RTRW Kota adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumberdaya buatan, dan nilai sejarah dan budaya bangsa guna kepentingan pembangunan yang berkelanjutan. Sempadan Sungai adalah kawasan yang berada di bagian kiri dan kanan sungai yang memiliki fungsi utama untuk melindungi sungai tersebut dari berbagai gangguan yang dapat merusak kondisi sungai dan kelestariannya. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proposional dengan bentuk dan kondisi pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi arah ke darat. 3 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Kawasan Perumahan merupakan kawasan tempat tinggal dengan dominasi utama pemanfaatan berupa perumahan, yang didalamnya sesuai kebutuhan bisa dilengkapi dengan fasilitas pelayanan umum penunjang lingkungan berupa perdagangan dan jasa, serta fasilitas sosial budaya. Kawasan Perdagangan dan Jasa merupakan kawasan dengan dominasi utama kegiatan komersial perdagangan dan jasa yang juga direncanakan sejalan dengan penetapan integrasi pusat-pusat kegiatan pelayanan perkotaan. Kawasan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Tata Guna Tanah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk kepentingan kegiatan pertahanan dan keamanan, yang terdiri dari kawasan latihan militer, kawasan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, kawasan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan kawasan militer lainnya. Zona Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang / jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, social budaya dan estetika. Kawasan Strategis Kota adalah kawasan yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kota Pariaman terhadap ekonomi, budaya, dan atau lingkungan, dan pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi. Pusat Pelayanan Kota adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan atau regional. Sub Pusat Pelayanan Kota adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan atau administrasi yang melayani sub wilayah kota. Pusat Pelayanan Lingkungan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan atau administrasi lingkungan permukiman kota. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang selanjutnya disebut KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang Insentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang. Disinsentif adalah perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang. Perizinan adalah upaya mengatur kegiatan-kegiatan yang memiliki peluang melanggar ketentuan perencanaan dan pembangunan, serta menimbulkan gangguan bagi kepentingan umum. Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- 4 37. 38. 39. undangan. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat adat, korporasi dan atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.