DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 60 Tahun 2023

Nomor
60
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
23

Ringkasan

(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang dan pertanahan. (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri dari: a. sekretariat; b. bidang bina marga dan jasa kontruksi; c. bidang pengelolaan sumber daya air; d. bidang cipta karya; e. bidang tata ruang dan pertanahan; dan f. UPTD.

Isi peraturan

Teks23PDFHirarki

Memuat teks peraturan…