Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, bidang bina marga dan jasa konstruksi menyelenggarakan fungsi : a. b. pengoordinasian penyusunan rencana kinerja di bidang, pengoordinasian penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah Daerah, laporan keterangan pertanggung jawaban, laporan kinerja instansi pemerintahan dan segala bentuk pelaporan lainnya di bidang, pelaksanaan koordinasi pemograman dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait, pengoordinasian pelaksanaan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan, jembatan dan peralatan dan perbekalan, pengoordinasian pelaksanaan pembangunan, peningkatan, operasi dan pemeliharaan bidang jalan, jembatan serta peralatan dan perbekalan, pengoordinasian pelaksanaan evaluasi dan penetapan laik fungsi, audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan, pengoordinasian audit keselamatan jalan dan jembatan, leger jalan serta pengamanan pemanfaatan bagian- d. e. f 8 bagian jalan, pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan pengendalian rencana teknik, pembangunan, h. peningkatan, operasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan serta peralatan dan perbekalan, pengembangan dan meningkatkan kompetensi tenaga ahli kontruksi: penyelenggaraan sistem informasi jasa kontruksi kota, penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan, dan pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. 1 6