1.Daerah adalah Kota Pariaman. 3
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Pariaman.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.
6.Unit Pelaksana Tera/tera ulang adalah Unit Pelaksana Tera/Tera Ulang yang membidangi perindustrian perdagangan yang berwenang memungut retribusi c/q Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal selanjutnya disingkat UPTD Metrologi Legal.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, atau Organisasi lainnya, lembaga dan bentuk lainnya dan bentuk usaha tetap.
8.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek atau subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi serta penagihan kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9.Retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang yang selanjutnya disebut dengan retribusi adalah pembayaran atas penyediaan pelayanan Tera/Tera Ulang yang dilakukan oleh Pemerintah daerah.
10.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
11.Surat Pendaftaran Objek Retribusi selanjutnya disebut SPdOR adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi.
12.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Tera/Tera Ulang yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya retribusi. 4
13.Tera adalah hal menandai dengan tanda tera Tera Sah atau dengan tanda Tera Batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera Sah atau Tanda Tera Batal yang berlaku, oleh pegawai- pegawai yang berhak melakukannya.
14.Tera ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera Tera Sah atau dengan tanda Tera Batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera Sah atau Tanda Tera Batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang telah ditera.
15.Alat ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas.
16.Alat takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakar.
17.Alat timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbang.
18.Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat ukur, takar atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.