DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 1 Tahun 2015

Nomor
1
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
41

Ringkasan

(1) Tempat pemakaman terdiri dari: a. tempat pemakaman umum; b. tempat pemakaman bukan umum; dan c. tempat pemakaman khusus Pemerintah Kota menyediakan dan mengelola TPU yang digolongkan sebagai berikut: a. TPU Islam untuk memakamkan jenazah yang pada saat meninggal dunia beragama Islam; b. TPUKristen (Protestan/Katolik) untuk memakamkan jenazah yang pada saat meninggal dunia beragama Kristen (Protestan/Katolik); dan c. TPU Hindu/Budha untuk memakamkan jenazah yang pada saat meninggal dunia beragama Hindu/ Budha Jenis pelayanan pemakaman yang diberikan oleh Pemerintah Kota meliputi: a. pelayanan penyediaan tanah makam; b. pelayanan pemindahan/pembongkaran makam; c. pelayanan penyediaan tanah makam tumpang; dan d. pelayanan pemeliharaan kebersihan lingkungan makam. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

Isi peraturan

Teks41PDFHirarki

Memuat teks peraturan…