DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 14 Tahun 2015

Nomor
14
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
46

Ringkasan

1. Setiap perusahaan wajib melaksanakan program TJSLP, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Dalam rangka optimalisasi program TJSLP, dibentuk Tim Fasilitasi. Pembentukan Tim Fasilitasi sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Tim Fasilitasi melakukan pemantauan dan pengendalian kepada perusahaan secara sinergis, terpadu dan berkesinambungan; 3. Setiap perusahaan yang melaksanakan program TJSLP wajib menyampaikan rencana, pelaksanaan dan evaluasi TJSLP kepada Walikota melalui Tim Fasilitasi; 4. Walikota memberikan penghargaan kepada perusahaan yang berhasil menyelenggarakan program TJSLP. Selain penghargaan, Walikota mempublikasikan perusahaan yang berhasil menyelenggarakan TJSLP melalui media massa dan dapat menjadikan perusahaan dimaksud sebagai proyek percontohan; 5. Pemerintah Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program TJSLP; 6. Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka menunjang kinerja Tim Fasilitasi TJSLP, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Isi peraturan

Teks46PDFHirarki

Memuat teks peraturan…