DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2015

Nomor
10
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
183

Ringkasan

Prinsip-prinsip penanggulangan bencana adalah: a. cepat dan tepat; b. prioritas; c. koordinasi dan keterpaduan; d. berdaya guna dan berhasil guna; e. transparansi dan akuntabilitas; f. kemitraan; g. pemberdayaan; h. nondiskriminatif; dan i. nonproletisi. Penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi: a. prabencana; b. saat tanggap darurat; dan c. pascabencana. Tanggung jawab Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: a. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimal; b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana; c. pengurangan risiko bencana dan pemanduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; d. pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai; e. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai dan/atau belanja tidak terduga; f. perencanaan dan pelaksanaan program penyediaan cadangan pangan; g. pemulihan kondisi dari dampak bencana sesuai kemampuan daerah; dan h. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

Isi peraturan

Teks183PDFHirarki

Memuat teks peraturan…